Berita

KIPM Merauke Bantu Pelaku Usaha Perikanan Registrasi KUSUKA

×

KIPM Merauke Bantu Pelaku Usaha Perikanan Registrasi KUSUKA

Sebarkan artikel ini
Pendamping penginputan registrasi kartu KUSUKA. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE -Sudah hampir sepekan ini, Stasiun KIPM Merauke telah melakukan pendampingan penginputan atau registrasi KUSUKA kepada para pelaku usaha perikanan di bidang Pemasar Antar Pelabuhan.

1557
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kepala Stasiun KIPM Merauke, Nikmtul Rochmah berinisiatif untuk membantu masyarakat mendapatkan kartu ini dengan strategi jemput bola. Para pelaku usaha perikanan yang terdaftar di database Stasiun KIPM Merauke dipanggil langsung ke Kantor Karantina Perikanan di Jalan Garuda Spadem untuk didaftarkan melalui aplikasi satu data KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan).

“Setiap harinya kami hanya memanggil 10 pelaku usaha perikanan untuk datang ke kantor. Pembatasan jumlah ini juga kami lakukan untuk menjalankan protocol pencegahan Covid-19 saat ini,” demikian disampaikan dalam rilisnya, Jumat (19/02/2021).

Apa itu KUSUKA? Kepala Stasiun KIPM Merauke menjelaskan KUSUKA berasal dari singkatan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu KUSUKA ini digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Penggunaan kartu ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42/Permen-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan Perikanan. Mengapa dibutuhkan KUSUKA? Data identitas Kartu KUSUKA digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Lalu siapa saja yang berhak memiliki KUSUKA? Tentunya para Pelaku Usaha Perikanan seperti Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Ikan, Petambak Garam baik untuk perorangan maupun yang berbadan hukum.

“Kami Stasiun KIPM Merauke fokus pada para Pemasar Ikan antar Pelabuhan, karena KUSUKA saat ini telah diintegrasikan dengan system pengiriman komoditas perikanan dalam system kami di PPK Online yang biasa diakses oleh masyarakat dalam melakukan pengiriman komoditas perikanan dari kabupaten Merauke,” tambahnya.

Dia mengatakan, banyak manfaat yang bisa diterima oleh pelaku usaha perikanan dengan adanya kartu KUSUKA ini. Dalam Pelayanan kartu ini menjadi prasyarat penggunaan layanan karantina KKP, prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan, penyuluhan, prasyarat calon penerima bantuan dari KKP, dan sebagainya tandas ibu Kepala Stasiun KIPM Merauke.

“Kami telah membentuk tim dalam mendampingi masyarakat untuk bisa mendapatkan nomor KUSUKA yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala Stasiun KIPM Merauke yang biasa disapa dengan bu Anik.

Para pelaku usaha perikanan yang terbiasa menggunakan gadget dan sudah familiar dengan fitur-fitur aplikasi berbasis online juga bisa mendaftar sendiri atau registrasi melalui website satu data KKP yaitu melalui https://satudata.kkp.go.id,”
Kata Firhansyah selaku Koordinator Pelaksana Pengendalian dan Informasi yang juga bertanggung jawab sebagai Validator Data KUSUKA.

Untuk proses pendaftaran atau registrasi sangat mudah sekali. Melalui website SatuData KKP kita tinggal mengklik menu register dan mengisi data seperti nama lengkap, nomor handphone, e-mail dan alamat. Pelaku usaha yang mendaftar akan mendapat pesan notifikasi melalui email yang tadi diisi saat registrasi.

Pesan tersebut berisi tentang hak akses untuk bisa masuk kedalam aplikasi SatuData KKP berupa username dan password serta tombol verifikasi akun. Setelah pelaku usaha perikanan mendapatkan hak akses berupa email dan password, pelaku usaha bisa masuk ke aplikasi SatuData KKP dan mengajukan permohonan penerbitan kartu KUSUKA.

Dalam mengajukan permohonan, pelaku usaha perikanan akan diminta untuk melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan. Untuk perseorangan cukup mengisi form permohonan, copy KTP, surat keterangan dari kepala desa/lurah (jika profesi di KTP berbeda) dan Copy NPWP.

Untuk yang korporasi persyaratannya yaitu mengisi form permohonan, Copy KTP Penanggung Jawab, Copy NPWP Korporasi, Copy Tanda Daftar Perusahaan, Copy Akta Pendirian (PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi, Yayasan, Lembaga Non-Pemerintah), Surat Keputusan Pengesahan (Kelompok) dan Surat Keterangan Domisili (PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi).

“Semua persyaratan itu bisa langsung diupload atau dilampirkan melalui aplikasi. Setelah diajukan permohonan tim kami di Stasiun KIPM Merauke akan memvalidasi atau mengecek kebenaran dokumen tersebut dengan data-data yang disampaikan. Apabila data itu benar dan dinyatakan valid, maka pelaku usaha melalui akunnya dapat mengunduh sendiri kartu KUSUKA. Kami siap membantu apabila ada kesulitan dalam pengisian,” ucap Firhansyah.