Berita

Ketua DPRD Maluku Lantik Halimun Gantikan WW

×

Ketua DPRD Maluku Lantik Halimun Gantikan WW

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Provinsi Maluku PAW sisa masa jabatan 2021-2024 dari Partai Demokrat, di ruang rapat paripurna, Rabu (21/7/2021). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury resmi melantik Halimun Soalatu sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW), mengantikan Wellem Wattimena yang tersandung kasus narkoba.

1516
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pengambilan sumpah/janji Halimun Soalatu dilakukan dalam rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Provinsi Maluku PAW sisa masa jabatan 2021-2024 dari Partai Demokrat, di ruang rapat paripurna, Rabu (21/7/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dan dampingi wakil ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, Rasyid Effendi Latuconsina dan Melkianus Sairdekut serta anggota DPRD Maluku bersama Sekwan, Bodewin Wattimena yang dilakukan secara virtual yang dihadiri Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan pimpinan OPD, di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Wattimury dalam sambutannya mengatakan peresmian anggota DPRD Maluku sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri).

“Kami berharap, saudara Halimun Soalatu bisa melaksanakan tugas dengan baik, untuk menjadi perpanjangan lidah dari masyarakat yang diwakili,” kata dia.

Menurut Wattimury, sumpah dan janji yang telah diambil memiliki makna yang tinggi, untuk bekerja demi rakyat.

“Ingatlah, rakyat yang kita wakili menaruh harapan besar kepada kita, untuk melakukan perjuangan dan pengabdian dengan baik,” harap Wattimury.

Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail menegaskan, sesuai dengan keputusan Mendagri, maka dilakukan peresmian anggota pengganti antar waktu atas nama Halimun Soalatu dari Partai Demokrat.

”Saya berharap dengan adanya pengganti anggota antar waktu ini, saudara Halimun Soalatu dapat melaksanakan tugas sebagai seorang politisi, serta membangun hubungan yang baik antar sesama anggota dengan sebaik-baiknya” ujar Gubernur.

Dia menegaskan, walaupun dalam masa Pandemi Covid-19 ini, diharapkan masing-masing dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.

Untuk diketahui, PAW dari Wellem Wattimena kepada Halimun Soalatu sesuai SK Mendagri Nomor 161.81-1348 tahun 2021, tentang peresmian anggota DPRD pengganti antar waktu.