Berita

Ketua DPRD Kota Ambon Dipanggil KPK, Ada Apa?

×

Ketua DPRD Kota Ambon Dipanggil KPK, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) kembali “memakan korban”.

1518
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kali ini, giliran Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk diperiksa. Elly Toisutta diperiksa sebagai saksi.

“Nah, jadi hari ini kami kembali memeriksa saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020, di Pemkot Ambon, dengan tersangka RL dan kawan-kawan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Senin (8/8/2022).

Pemeriksaan, kata dia, akan dilakukan di Kantor Markas Komando Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Ambon.

“Jadi selain Ketua DPRD Kota Ambon, KPK juga memeriksa sejumlah pimpinan OPD hingga pihak Swasta. Pihak-pihak yang diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku berjumlah 13 orang,” tandas dia.

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020 pada 13 Mei 2022 lalu.

Setelah pengembangan kasus itu dilakukan, Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 4 Juli 2022. Dalam kasus itu, Richard diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta.