Soal Mosi Tidak Percaya, Ketua DPRD KKT Bakal Menempuh Jalur Hukum

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jaflaun Batlayeri. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jaflaun Batlayeri menyatakan, dirinya akan menempuh jalur hukum, terhadap pimpinan dan anggota DPRD setempat, yang membubuhi tanda tangan di surat mosi tidak percaya.

“Kalau soal kode etik DPRD, maka itu harus diselesaikan secara internal oleh Badan Kehormatan, tanpa harus terekspos. Kalau saya memimpin, ya saya manusia juga. Jika sudah terekspos keluar, berarti sudah berhubungan dengan nama baik saya dan jabatan saya. Jika saya menempuh jalur hukum, maka itu wajar-wajar saja, agar publik tahu siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Batlayeri kepada Teropongnews.com, via telepon seluler, Selasa (18/5/2021).

Dirinya, kata Batlayeri, tidak lagi mencari pembenaran lewat BK, tetapi kebenaran di publik lewat ranah hukum. Menurutnya, pihak-pihak yang dilaporkan adalah, 16 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD KKT, yang telah membubuhi tanda tangan di mosi tidak percaya dimaksud.

Dia mempertanyakan indikator sebagai ukuran otoriter seperti apa. Padahal untuk zaman sekarang ini, tidak ada lagi istilah otoriter.

“Sementara untuk pokir-pokir, tidak ada satupun amanat Undang-Undang yang menyatakan, jika Ketua DPRD harus bertanggungjawab terhadap pokir. Tidak ada satupun usulan anggota DPRD yang diserahkan ke Ketua DPRD untuk dibawa. Tidak ada itu. Selama ini pimpinan tidak pernah menandatangani pokir,” beber Batlayeri.

Soal disinggung mengenai keputusan sepihak yang dikeluarkan dirinya, untuk pergantian Sekretaris DPRD KKT tanpa dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD lainnya, dibantah Batlayeri.

Menurutnya, langkah koordinasi dilakukan bersama pimpinan lainnya. Bahkan, dua Wakil Ketua DPRD KKT meminta dirinya untuk menyurati Pemda KKT untuk evaluasi.

“Ada koordinasi. Bahkan ada saran-saran dari para wakil ketua untuk membuat surat tahap pertama, terkait evaluasi terhadap Sekwan,” tandas Batlayeri.