Berita

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Mendalam Atas Tragedi Itaewon

×

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Mendalam Atas Tragedi Itaewon

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa atas tragedi dalam perayaan Halloween Itaewon di Korea Selatan yang menimbulkan banyak korban. Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk lebih memperhatikan kerumunan massa pada kegiatan-kegiatan yang mulai ramai usai kondisi pandemi Covid-19 membaik.

1502
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Atas nama DPR RI, saya menyampaikan duka mendalam atas tragedi yang terjadi di Itaewon, khususnya kepada seluruh warga Korea Selatan,” kata Puan, kepada wartawan melalui pernyataan tertulisnya, Senin (31/10/2022).

Terdapat 154 korban meninggal dunia dan 76 orang terluka dalam pesta perayaan Halloween yang berujung malapetaka di Itaewon pada 29 Oktober lalu. Terjadi saling dorong antara pengunjung di salah satu gang di Itaewon yang menyebabkan banyak orang sesak napas hingga henti jantung.

Dua orang WNI diketahui ikut menjadi korban luka dalam peristiwa tersebut. Puan meminta KBRI Seoul terus memantau perkembangan tragedi perayaan Halloween Itaewon selama beberapa waktu ke depan.

“KBRI di Seoul dapat membuka posko pengaduan untuk WNI yang kehilangan teman maupun kerabatnya,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Kita berharap agar korban tragedi Halloween Itaewon tidak kembali bertambah, termasuk dari warga Indonesia,” imbuh Puan.

Akibat tragedi di Itaewon, sejumlah acara di Korea Selatan pun dibatalkan. Puan meminta penyelenggara acara atau kegiatan yang melibatkan banyak orang di Indonesia belajar dari peristiwa di Itaewon, apalagi beberapa waktu lalu ada konser musik yang dihentikan akibat tidak kondusif.

“Panitia penyelenggara acara hiburan harus tertib dan sesuai aturan. Penjualan tiket tidak boleh melebihi kapasitas tempat acara,” jelasnya.