Kemendagri: DPRD Harus Cermati LPPD Sebagai Bentuk Pengawasan

Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku, di salah 1 hotel berbintang di Jakarta, Kamis (24/02/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dedy Winarwan mengatakan, DPRD harus mencermati Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Demikian disampaikan Dedy Winarwan saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku, di salah 1 hotel berbintang di Jakarta, Kamis (24/02/2022).

Bimtek ini sesuai rencana bakal dilaksanakan selama 4 hari ke depan. Pada sesi pertama, Dedy Winarwan menyuguhkan materi tentang efektifitas DPRD dalam mencermati LPPD sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Muatan LPPD terdiri dari pertama; Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari capaian kinerja makro; Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan; Dan capaian akuntabilitas kinerja pemda,” kata Dedy Winarwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Kamis (24/2/2022).

Kedua, capaian kinerja pelaksanaan Tugas Pembantuan (TP) yang terdiri dari capaian kinerja pelaksanaan TP, yang diterima provinsi dari pemerintah pusat, dan capaian kinerja pelaksanaan TP yang diterima kabupaten kota dari provinsi.

Ketiga, menurut Dedy Winarwan, laporan penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terdiri dari hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM, dan ketersediaan alokasi anggaran penerapan SPM.

“Untuk penyampaian LPPD, menggunakan sistem informasi LPPD atau disingkat SILPPD berdasarkan pasal 11 ayat 4 peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2020. Entry data harus diinput dengan data dukung seperti dokumentasi dan surat. Itu kelemahan LPPD di daerah-daerah yang harus diperbaiki. Selanjutnya review oleh APIP provinsi dan kabupaten/kota,” tandas Dedy Winarwan.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengaku, bimtek yang dilaksanakan DPRD ini merupakan salah satu agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) pada masa sidang II tahun 2022.

“Bimtek dilaksanakan selama 3 hari. Banyak materi yang disampaikan oleh para narasumber. Saya yakin, melalui materi yang ada dan penguasaan yang baik, kita bisa melaksanakan tugas-tugas ini secara berkualitas, karena kita memiliki pengetahuan yang cukup, dan praktis sifatnya,” kata dia.

Wattimury mengaku, respon yang ditunjukan pimpinan dan anggota DPRD sangat baik, dalam merespon setiap materi yang disuguhkan.

“Dengan demikian, pendekatan tidak hanya fasilitator menjelaskan tetapi para pimpinan dan anggota DPRD boleh memberikan pendapat, sesuai dengan apa yang dikerjakan di daerah,” tandas Wattimury.