Berita

Keluarga Pasien Minta Pihak RSUD Fakfak Bertanggungjawab atas Persoalan ini

×

Keluarga Pasien Minta Pihak RSUD Fakfak Bertanggungjawab atas Persoalan ini

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Keluarga Korban dengan Direktur RSUD Fakfak. Foto ist

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Keluarga Yulius Sanjangga Wouw menuntut pihak Rumah Sakit Umum Daerah Fakfak untuk bertanggung jawab atas meninggalnya anak mereka Arizky Jordan Wouw di rumah sakit setempat pada tanggal 3 Juni 2022 lalu.

1498
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal ini dikatakan keluarga Yulius Sanjangga Wouw, melalui Ardiansen Ndirena Wouw dalam kronologis yang diterima media ini Senin, (27/6/2022). Ardiansen Wouw menjelaskan bahwa pihak keluarga menuntut agar RSUD Fakfak bertanggung jawab atas meninggalnya anak mereka pada tanggal 3 Juni 2022 lalu.

“Menuntut pertanggungjawaban pihak RSUD dan Dokter tersebut atas kelalaiannya yang menyebabkan kematian anak kami, guna mendapatkan kepastian informasi secara detail akibat meninggalnya anak kami (korban) maka perlu dilakukan visum dan autopsi,” ujar Ardiansen dalam kronologisnya.

Keluarga meminta pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi terkait meninggalnya anak mereka sehingga keluarga almarhum mendapatkan kepastian hukum.

“Meminta kepada semua pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan investigasi baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku atas kasus ini sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak keluarga (korban),” lanjutnya memohon.

Keluarga juga menyampaikan kepada pihak RSUD Fakfak dan tim medis untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga secara terbuka.

“Menuntut kepada pihak RSUD dan tim medis yang secara langsung menangani korban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga secara terbuka dan disaksikan oleh publik dan pihak-pihak yang berwenang,” terangnya.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Fakfak dr. Karyani Kastella, M.Kes.,Sp.Rad yang dikonfirmasi media ini Rabu, (29/06/2022) menjelaskan terkait permintaan keluarga untuk melihat dokumen rumah sakit, menurutnya segala jenis dokumen rumah sakit, merupakan rahasia rumah sakit yang hanya bisa diberikan untuk kepentingan hukum.

“Karna ini sudah lewat jalur hukum, yang begitukan (dokumen red) menjadi rahasia rumah sakit, kita hanya bisa buka kalau ada permintaan dari kepolisian, jadi kita tidak semerta-merta semua dokumen rumah sakit itu bisa diambil begitu saja oleh pasien maupun keluarganya, aturan-aturaan rekam medis itukan ada. Kita hanya bisa menjelaskan lisan, tapi kalau mau ambil rekam medis trus foto-foto itukan tidak boleh itu,” ucap Direktur RSUD Fakfak.

Terkait penanganan pasien di rumah sakit umum Fakfak, ia menjelaskan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di rumah sakit tersebut.

“Saya sudah periksa prosedurnya, Mau suntik sepuluh kali sekalipun, kalau itu terindikasi medis yah itu tidak masalah karena di rumah sakit yang kerja bukan orang yang tidak sekolah, itu dokter ahli yang menyuruh atau perintahkan, dokter ahli itu tidak mungkin dia melakukan kesalahan,” tandasnya.

“Prosedur sudah dilaksanakan, terkait rontgen jangan ajarkan kita, saya ini dokter ahli rontgen, tidak semua penyakit itu di rontgen, pasien kalau masuk panas, kita tidak bisa rabah dengan tangan, kita pakai alat ukur untuk mengukur berapa suhunya,” lanjut dr. Karyani.

Tindakan darurat yang disampaikan oleh keluarga korban terkait persetujuan dari keluarga, Direktur RSUD Fakfak menyebutkan bahwa terkait tindakan darurat dokter atau petugas tidak perlu menunggu persetujuan keluarga, apalagi keluarga sudah percayakan rumah sakit sehingga mereka bawah anaknya masuk ke rumah sakit. Ia menambahkan terkecuali yang tidak bersifat darurat barulah diminta persetujuan keluarga.

“Namanya tindakan darurat, keluarga setuju atau tidak setuju, namanya masuk rumah sakit secara hukum itu sudah di benarkan, terkecuali bukan tindakan darurat, kan sudah dibawah ke rumah sakit untuk minta pertolongan, kalau keluarga tidak percaya dengan rumah sakit kan tidak mungkin mau bawah ke rumah sakit, kalau di bawah ke rumah sakitkan untuk ditindaki, dan orang yang melayani itu semuanya orang sekolah dan semuanya dalam pengawasan dokter,” imbuhnya.

“Semua protap rumah sakit itu sudah jelas, teori dari mana kalau anak harus makan baru di suntik obat, itukan sudah dikasih infus, tidak ada dalam pelajaran kedokteran yang harus pasien makan baru bisa suntik, berarti kalau pasian yang tidak sadar dan tidak makan berhari-hari kita tidak boleh suntik..?,” Ucap dr Karyani bertanya.

“Rumah sakit itukan bengkel manusia, namanya bengkel itu tidak semua masuk harus sembuh” tutupnya.