Berita

Kejati PB Tetapkan JT Tersangka Dugaan KPR Fiktif di Teminabuan

×

Kejati PB Tetapkan JT Tersangka Dugaan KPR Fiktif di Teminabuan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Saat Dibawah Menuju Mobil Tahanan. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan JT sebagai tersangka dalam perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit KPR fiktif pada bank papua cabang Teminabuan Tahun 2016 -2017.

JT merupakan mantan Kepala Departeman Layanan PT Bank Pembangunan Daerah Papua kantor Cabang Teminabuan periode 1 maret 2016 – 24 Juli 2018.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalagunaan dana kredit KPR Fiktif pada bank papua cabang teminabuan dengan nomor penetapan tersangka Nomor : TAP-02/R.2/Fd.1/09/2022 tertanggal 9 september 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH,. MH mengatakan mantan Kepala Departemen Bank Papua Cabang Teminabuan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penandatanganan perjanjian kredit periode Maret 206 – Juli 2028.

“Tersangka selaku mantan kepala departeman layanan PT Bank Pembangunan Daerah Papua kantor Cabang Teminabuan periode 1 maret 2016 – 24 Juli 2018 ikut menandatangani perjanjian kredit dan pencairan dana sehubungan dengan KPR FLPP pada bank papua cabang teminabuan,” ucapnya.

4958
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Abun menjelaskan akibat dari perjanjian tersebut, diduga merugikan negara 12 milyar lebih.

“Kerugian negara sebanyak dua belas milyar delapan ratus Sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh ribu rupiah ,” kata Abun di hadapan jurnalis.

“bahwa tersangka JT dalam jabatannya tersebut tidak ada kewenangan tetapi tersangka JT secara aktif turut memproses KPR FLPP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

“JT dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB sorong berdasarkan surat penahana kejati Papua Barat Nomor : Print -02/R.2/Fd.1/09/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 september 2022 – 28 september 2022,” beber Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Papua Barat ini.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Muhammad Sani Kelsaba S.H mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum yang ditunjuk, yang dilakukan saat ini adalah mendapingi kliennya di saat penyelidikan. Pihaknya juga akan melakukan pembelaan nanti saat persidangan berlangsung.

“Kami pada prinsipnya hari ini melakukan pendampingan terhadap tersangka pada saat penyelidikan, kami juga akan melakukan pembelaan namun tentunya menunggu proses persidangan,” ujarnya.