Berita

Kejati Papua Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Hotel Tabita

×

Kejati Papua Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Hotel Tabita

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA, – Sejauh ini Kejaksan Tinggi (Kejati) Papua telah memanggil dan meminta keterangan sepuluh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi hotel Tabita yang menggunakan dana APBD kabupaten Jayapura.

1339
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya dikonfirmasi Teropongnews.com (23/9/2021), membenarkan adanya penyidikan terkait progress pembangunan Hotel Tabita di Sentani yang menggunakan dana APBD kabupaten Jayapura sejak tahun 2019 lalu.

”Sudah sepuluh saksi yang telah kita periksa dan minta keterangan mereka, rata-rata dari pihak dinas kabupaten Jayapura,“ Terang Aspidsus baru baru ini.


Alexander Sinuraya megungkapkan 10 saksi yang di periksa tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Kuasan Pengguna Anggaran (KPA) dan yang lainya keseluruhannya dari pihak pemerintah daerah.

Ditambahkan, untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih jauh pihaknya masih menunggu beberapa saksi lain yang dipanggil.untuk memberikan keterangan.

Dugaan korupsi hotel Tabita sebesar 3 Miliar ini merupakan kelebihan pembayaran bersumber dari APBD. ” Ternyata dari penghitungan terakhir itu ternyata uang yang diterima sama dengan fisik di lapangan masih kurang,”ungkapnya.


Selain pihak Pemerintah daerah yang telah di periksa, Kejati juga akan menghadirkan saksi lain seperti Saksi ahli, untuk melihat kasus tersebut sejauh mana faktanya.


Sementara untuk rekanan atau pihak yang mengerjakan proyek pembangunan hotel yang menelan Biaya hampair mencapai 72 Miliar lebih tersebut, belum hadir ke kejati Papua untuk memberikan keterangan .


Pembangunan Hotel Tabita sendiri yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun 2019 sebesar Rp 72.877.339.120 dan dikerjakan oleh PT Plaza Crystal Internasional (PCI).

Meski PT. PCI telah menerima uang muka tahap pertama sebesar RP 24 Miliar lebih, namun dari hasil audit BPK RI, ternyata ada kelebihan pembayaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.


Untuk pembangunan hotel tahap dua yang seharusnya dipeuntukan mendukung perhelatan PON XX Papua Tahun 2021 itu, menelan biaya sebesar RP. Rp 48.529.338.000,00 melaui dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura


Plt. Kepala Dinas Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (DP2KP) Kabupaten , Terry F. Ayomi dikonfirmasi belum memberikan Komentar hingga berita ini dipublikasikan. Namun berdasarkan penelusuran media ini, lanjutan tahap kedua pembangunan hotel Tabuta dijerjakan oleh PT. Krisna Karya.