Berita

Kejati Papua Barat Kembali Tangkap Terduga Korupsi Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatun

×

Kejati Papua Barat Kembali Tangkap Terduga Korupsi Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatun

Sebarkan artikel ini
eks Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Basri U. Foto AB

TEROPONGNEWS.COM,ABOKWARI- Setelah penyidik tipikor Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan menjebloskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo, dan Direktur CV Kasih Paul Waiori, ke Lapas Kelas II B Manokwari, kamis (13/10/2022) pekan lalu.

1479
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kini penyidik tipikor tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pengembangan melalui keterangan saksi-saksi.

Akhirnya menetapkan eks Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Basri U alias BU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pelabuhan Yarmatun yang bersumber dari DPA APBD Provinsi Papua Barat T.A 2021 sebesar Rp. 4.503.517.759,40.

Basri Usman alias BU datang ke ruangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (17/10/2022) sejak pukul 12.00 WIT setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan hingga pukul 18.00 WIT.

Dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan kejaksaan tinggi papua barat, pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan tiang pancang pelabuhan Yarmatun itu keluar dari ruang penyidik menuju mobil tanahan Kejati PB selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas II B Manokwari, Senin sore.

Kepala kejaksaan tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H melalui Kasie Penkum Billy Arthur Wuisan,S.H.,M.H kepada wartawan membenarkan PPK dalam proyek sudah berstatus tersangka.

Penetapan Basri sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : TAP-06/ R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 17 Oktober 2022.

“Peran tersangka BU dalam kasus ini turut mempercepat pencairan anggaran namun terjadi kerugian negara milyaran rupiah,” jelas Kasie Penkum dalam keterangan persnya.

Akibat perbuatannya telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp. 4.012.225.128, dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.503.518.000,-

Tersangka Basri Usman disangka melanggar Primair, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.