Kejati Panggil Dishub Soal Pengadaan Pancang Dermaga Yarmatum

Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari (iat)

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan tinggi (Tipikor Kejati) Papua Barat memanggil tiga pejabat dinas perhubungan Provinsi Papua Barat
Ketiga pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Agustinus Kadakolo, Kabid Pelayaran Basri Usman dan PPK proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Izaac dipanggil menghadap penyidik jaksa, Selasa (24/5/2022)
Pantauan media ini, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Papua Barat, Basri Usman telah penuhi panggilan penyidik Jaksa dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa pagi.

Sedangkan kepala dinas dan PPK yang dijadwalkan diminta keterangan terkait proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum tahun 2021 senilai 4,5 miliar lebih pada Selasa pagi belum mendatangi Kantor Kejati Papua Barat.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan
tiang pancang dermaga Yarmatum yang berlokasi di Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2021 pada Dishub Papua Barat senilai Rp 4.503.518.000.

Dalam dokumen kontrak, pekerjaan itu dilakukan dalam jangka waktu 31 hari kerja terhitung 29 November hingga 31 Desember 2021. Sedangkan masa pemeliharaan selama180 hari kerja terhitung  31 Desember 2021 hingga 31 Juni 2022.
Faktanya, hingga ditangani Kejati, tiang pancang yang dimaksud belum ada di lokasi pembangunan dermaga