Kejari Taliabu Minta Penggunaan Anggaran Covid-19 Tidak Salahi Aturan

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Agustinus Herimulyanto. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meminta, agar penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sesuai, dan tidak menyalahi aturan.

Untuk itu, Kejari Pulau Taliabu akan terus memantau penggunaan anggaran penanganan Covid-19, agar tidak disalahgunakan.

“Pihak kejaksaan dan inspektorat akan melakukan memantauan dan monitoring. Nah, jadi sejumlah kegiatan pengadaan akan kami dampingi, seperti pengadaan masker, alat rapid test, Alat Pelindung Diri (APD), dan juga bantuan beras bagi warga terdampak langsung Covid-19,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Agustinus Herimulyanto, saat dihubungi dari Ternate, Rabu (2/9).

Saat disinggung mengenai anggaran penanganan Covid-19 yang sudah digunakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 738 juta untuk makan minum dan lembut, Agustinus menyatakan, kendati sudah digunakan sebesar Rp 738 juta, namun sayangnya, penyerapan anggaran belum mencapai 100 persen.

“Sampai tanggal 9 Juni tahun 2020, anggaran yang baru dipergunakan sebesar Rp 246 juta, sehingga penyerapan anggarannya belum mencapai 100 persen,” tandas Agustinus.