Berita

Kejari KKT Terima Tersangka dan BB Kasus Dugaan Penipuan

×

Kejari KKT Terima Tersangka dan BB Kasus Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari KKT, Bambang Irawan saat menerima berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan tersangka KL dari Penyidik Polres KKT, Senin (7/3/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, SAUMLAKI – Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah menyerahkan berkas tahap kedua kasus dugaan penggelapan dan penipuan atas tersangka KL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT. Berkas tersangka diserahkan bersama Barang Bukti (BB).

Kasi Intel Kejari KKT, Bambang Irawan mengaku, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan tersangka KL dari Penyidik Polres KKT, Senin (7/3/2022).

“Berkas perkaranya telah kami terima dari Kasi Pidum, Aulia Rachman. Atas perkara ini, tersangka KL diganjar dengan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHPidana dan/atau 378 KUHPidana, bahwa terhadap tersangka selanjutnya dilakukan proses penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rutan Polres,” beber Bambang kepada wartawan, di Saumlaki.

4313
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk diketahui, tersangka KL telah ditahan pihak Polres KKT sejak 8 Februari 2022 lalu, dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap sejumlah warga Desa Latdalam.

“Tersangka menipu warga, terkait uang hasil pembayaran lahan oleh Pemerintah Maluku Tenggara Barat (MTB) pada tahun 2015, sebelum mengubah nomenklatur ke KKT saat ini,” tandas Bambang.

Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Gunawan Sumarsono telah menunjuk beberapa JPU, dan dalam waktu dekat, mereka akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Saumlaki, untuk kemudian disidangkan.