Berita

Kejari Kaimana Naikan Status Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Masjid Al Hijrah

×

Kejari Kaimana Naikan Status Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Masjid Al Hijrah

Sebarkan artikel ini
Foto bersama para Jaksa dan Kajari Kaimana. Foto emos/TN.

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana akhirnya menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, atas dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al Hijrah kampung Karawawi, distrik Buruway, kabupaten Kaimana. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana (P-8) Nomor : Print- 01/ R.2.14/Fd.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.

1562
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Perkara ini bermula atas laporan masyarakat ke pihak Kejari Kaimana, tentang adanya dana hibah dari pemerintah daerah Kaimana, melalui proposal pengajuan bantuan dana pembangunan Masjid Al Hijrah Kampung Karawawi pada bulan Juli 2020 lalu. Namun hingga kini dana tersebut tidak sampai ke pihak panitia pembangunan untuk digunakan.

Dana yang diusulkan oleh panitia pembangunan Masjid ke pemerintah daerah Kaimana kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Oleh DPRD disetujui dan dianggarkan pada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Perubahan tahun 2020 lalu, melalui Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana.

Berdasarkan hasil penyidikan didapatkan dana hibah miliaran rupiah ini, sudah dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening panitia pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi, tanggal 18 Desember 2020 lalu, berdasarkan surat perintah membayar dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kaimana.

Mirisnya, meski sudah dicairkan, namun dari awal pembangunan Masjid hingga kini pada tahapan penyelesaian. Panitia pembanguna Masjid hanya menggunakan dana sumbangan dari masyarakat serta tidak pernah menggunakan bantuan dana hibah dari Pemerintah daerah.

“Kejaksaan Negeri Kaimana telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, terkait laporan masyarakat tentang penyalah gunaan danah hibah pembangunan Masjid Al Hijrah kampung Karawawi. Ternyata tidak digunakan untuk pembangunan Masjid, jika nanti terjadi penyimpangan penggunaan dana hibah, akan kita tindak lanjuti,” tegas Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH kepada wartawan dalam konfrensi Pers di kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (24/03/21).

Dikatakan Kajari, pihaknya telah memeriksa lima (5) saksi untuk mengungkapkan dugaan penyalah gunaan dana hibah tersebut. Kajari juga menyebutkan, telah mengumpulkan bukti-bukti berupa surat demi kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik secepatnya akan mengungkapkan, setelah lengkap akan kita tetapkan tersangka untuk melakukan upaya-upaya penindakan,” kata Kajari didampingi para Kasi saat konfrensi Pers.