Kejaksaan Negeri Merauke Siap Jalankan Perintah Jaksa Agung RI

Kasi Intel Kejari Merauke Imran Misbach. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajarai) Merauke, Radot Parulian melalui Kasi Intel Kejari Imran Misbach mengatakan, pihaknya siap menjalankan perintah dari Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.

Sebelumnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pegawai kejaksaan di pusat hingga daerah agar tidak ada pegawai maupun jaksa main proyek. Siapapun yang terlibat dipastikan bakal dipecat.

“Jadi ini peringatan dari Jaksa Agung, berarti ini perintah yang harus kita laksanakan untuk tidak bermain-main dalam proyek, baik itu pegawai maupun jaksa,” ujar Kasi Intel, Kamis (10/3/2022) di Merauke.

Lanjut katanya, untuk kedudukan dan jabatan harus betul-betul untuk kepentingan institusi bukan kepentingan pribadi. Sehingga sebagai pimpinan di daerah, otomatis Kejari Merauke akan melanjutkan perintah tersebut kepada semua pegawai dan jaksanya.

Tugas Kejaksaan yaitu melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai-nilai kepatutan.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.

Untuk itu, pimpinan, jaksa dan pegawai di Kejari Merauke berkomitmen hanya menjalankan tugas dan fungsi yang dipercayakan negara dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.