Kejakgung Kejar Pelaku Lain Megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya Rp16,8 T

Gedung PT Asuransi Jiwasraya. Foto : Ist

Jakarta, TN – Meskipun berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap 6 tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sudah dilimpahkan ke pengadilan, tak lantas membuat penyidik Kejaksaan Agung berpuas diri dan berhenti mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun itu.

Nyatanya tim penyidik di bawah komando Febri Adriansyah, Direktur Penyidikan Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terus bergerak mencari dan mengusut pelaku lain dalam kasus megakorupsi yang menghebohkan jagad nusantara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto ist.

Seperti yang dilakukan pada Selasa kemarin (02/06), penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap petinggi-petinggi tiga perusahaan securitas.

Ketiga orang yang dieriksa sebagai saksi itu adalah Wilianto, Direktur Utama PT Maybank Kim Eng Sekuritas, HR Yudha Satya Amdarmo, Direktur Utama PT CIMB Sekuritas dan Benny Andrew Wijaya selaku Direktur Utama PT Valbury Sekuritas.

“Pemeriksaan ketiga saksi itu masih berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019,” kta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (02/06/2020).

Menurut Hari, sebagai Direktur Utama perusahaan sekuritas (Bank Kustodian), keterangan ketiga saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus perusahaan.

Pemeriksaan ini, kata Hari, guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

“Baik secara perdata maupun secara pidana,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan ini.

Sebelumnya, guna mengungkap dan membongkar secara keseluruhan patgulipat di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa dua perusahaan securitas lainnya.

Dua saksi yang diperiksa terkait pengembangan kasus Jiwasraya Jilid II ini adalah, Dannief Utojo Danus selaku Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas dan Ina Rahayu Ratna Pratiwi, Direktur Utama PT BNI Sekuritas.

Pemeriksaan para saksi, lanjut Hari, tentunya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutup Hari.