Berita

Kedua Kaki Pelaku Pembacokan Bocah 5 Tahun Ditembusi Timah Panas

×

Kedua Kaki Pelaku Pembacokan Bocah 5 Tahun Ditembusi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers keberhasilan Tim Rajawali Polres Merauke menangkap pelaku pembacokan di Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pelaku utama kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah 5 tahun (MM) meninggal dunia dan luka ringan terhadap korban Rido, pada Sabtu (20/03) lalu, di Jalan Husen Palela Merauke, akhirnya dibekuk Tim Rajawali Polres Merauke, Jumat (16/04) di Distrik Jagebop.

1066
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hampir sebulan pelaku berinisial RT melarikan diri dan bersembunyi dari pencarian polisi. Namun, Tim Rajawali bersama Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji berhasil melumpuhkan RT dengan timah panas ketika hendak melarikan diri saat dikepung.

Diketahui bahwa saat melakukan aksi pembacokan, RT dan rekannya dalam keadaan sadar atau tidak sedang pengaruh minuman keras. Usai pembacokan, keduanya langsung lari meninggalkan tempat kejadian.

“Mana ada orang mabuk dapat lari cepat dan bacoknya tepat sasaran. Ini kebiasaan mereka, habis potong lari,” ungkap AKBP Untung Sangaji dalam konferensi pers didampingi Waka Polres dan Kabag Ops Polres Merauke di Halaman Polres Merauke, Sabtu (17/04).

Pencarian terhadap pelaku utama ini sudah dilakukan Tim Rajawali di berbagai tempat. Bahkan, pencarian mengalami kesulitan karena tanpa alat komunikasi. Tidak menyerah, tim pencarian mengubah strategi.

“Kita mendatangi lokasi yang diduga pelaku ada di situ. Malam pada jam yang sudah ditentukan dengan keterbatasan yang kita hadapi, akhirnya tersangka berhasil kita tangkap berserta barang buktinya kita bawa ke sini,” terang Untung Sangaji.

Pelaku adalah warga Yobar 1, Kelurahan Samkai Merauke ini harus bertanggung jawab, dan menerima resiko atas perbuatannya. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.