Kedepan Diharapkan Jika Bencana, Recofusing Anggaran Bisa Dilakukan Tanpa Persetujuan DPR

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima Panja Komisi VIII DPR RI Bidang Agama dan Sosial, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI Bidang Agama dan Sosial, untuk mendapatkan saran dan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penanggulangan Bencana, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10/2020).

Dihadapan Panja Komisi VIII DPR RI Wagub Sulsel menekankan, agar Indonesia memiliki UU spesifik yang mengatur tentang kebencanaan, seperti mengatur kriteria penerapan status darurat bencana alam dan non alam.

“Saya berharap UU spesifik yang mengatur tentang kebencanaan seperti mengatur kriteria penerapan status darurat bencana alam dan non alam. Kajian, edukasi/simulasi fire drill kebencanaan, pencegahan, mitigasi, penanganan/pemulihan, alokasi/realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, perbendaharaan dll; SOP, satgas dan matrix tupoksi dan timeline; serta Inventaris dan sarana pendukung,” ungkapnya.

Wagub berharap, kedepannya jika terjadi bencana, recofusing anggaran bisa dilakukan tanpa persetujuan DPR.

“Kita harap nantinya untuk masalah refocusing, jika terjadi bencana, maka pemerintah bisa lakukan refocusing APBN/APBD, jika dibutuhkan dan BTT (Bantuan Tidak Terduga) tidak mencukupi, bisa melakukan refocusing tanpa persetujuan DPR lagi,” harapnya.

Andi Sudirman Sulaiman juga mengaku, upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mencegah dan menangani pandemi Covid-19 terus dilakukan, baik dari hulu maupun hilir.

“Intervensi Pemprov Sulsel baik dari hulu dan hilir terus dilakukan. Mulai dari peningkatan rumah sakit rujukan Covid-19, massif tes dengan menghadirkan laboratorium PCR di provinsi dan kabupaten/kota, serta menghadirkan program Duta Wisata Covid-19 dengan mengarantina bagi ODP, OTG di kabupaten/kota untuk dibawa ke Makassar dan diisolasi di hotel-hotel,” ucapnya.

Lebih jauh Wagub mengatakan, beberapa kasus bencana alam di Sulawesi Selatan seperti bencana banjir bandang di Luwu Utara yang membuat 14 ribu warga harus mengungsi.

“Seperti bencana banjir bandang di Luwu Utara yang membuat 14 ribu warga harus mengungsi, kita buat hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara). Bencana di Kabupaten Jeneponto longsor dan menimbun rumah dan Kabupaten Bantaeng terjadi banjir dan merusak infrastruktur. Semuanya direspon dan ditangani dengan cepat,” tambahnya.

Menurutnya, kehadiran DPR RI ini sangat antusias, untuk membahas terkait masukan-masukan untuk pembahasan rancangan undang-undang penanggulangan bencana yang akan memperbaharui UU Nomor 24/2007, mengingat bencana non alam seperti pandemi Covid-19 belum termasuk didalamnya.

“Kami tentu sangat antusias dengan kehadiran Panja Komisi VIII DPR RI, untuk pembahasan Rancangan Undang-undang penanggulangan bencana yang akan memperbaharui UU Nomor 24/2007, mengingat bencana non alam seperti pandemi Covid-19 belum termasuk didalamnya.Serta tentunya bencana-bencana alam yang tidak bisa diprediksi dan menjadi ujian harus bisa diwaspadai dengan mitigasi bencana,” tutupnya.