Berita

Kebijakan Rapid Tes Menyulitkan Warga Tanimbar Utara

×

Kebijakan Rapid Tes Menyulitkan Warga Tanimbar Utara

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil KKT dan MBD, Hengky Pelata. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kebijakan rapid tes yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bagi pelaku perjalanan, dinilai menyulitkan, serta menyengsarakan warga, khususnya yang berada di Kecamatan Tanimbar Utara.

1554
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Bayangkan saja, masyarakat yang berada di Sera dan Larat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi laut, harus menggunakan speedboat dari Selaru menuju Saumlaki, ibukota KKT hanya untuk menjalani rapid tes.

“Hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi saja, warga di Sera dan Larat harus mengorbankan biaya yang tidak sedikit. Ini namanya menyengsarakan rakyat,” kata Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil KKT dan MBD, Hengky Pelata kepada wartawan, di Ambon, Senin (3/5/2021).

Pelata juga kesal dengan sikap yang tunjukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sepertinya tidak berpihak kepada warga setempat, yang merupakan pelaku perjalanan.

“Masyarakat sudah miskin, dimiskinkan lagi. Sesuai ketentuan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah harus disertai dengan hasil pemeriksaan rapid tes, namun kebijakan tersebut sangat menyusahkan masyarakat,” tegas dia.

Untuk itu, Pelata berharap, ada perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk menyediakan posko kesehatan di ibukota kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Saumlaki hanya untuk mengurusi rapid tes.

Karena menurutnya, di masa pandemi Covid-19 kehidupan masyarakat semakin susah, apalagi sebagian besar mengantungkan hidup dari hasil pertanian, yang dijual ke daerah tetangga seperti Aru, Tual dan Maluku Tenggara.

“Karena itu sebagai wakil rakyat, saya meminta kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tolonglah perhatikan hal ini. Masyarakat ini miskin yang pendapatan pas-pasan, mereka mau menjual hasil pertanian mereka sudah dikorbankan dengan pengeluaran yang besar. Larat yang membutuhkan waktu tempuh 3 jam ke Saumlaki, tentu membutuhkan biaya yang besar,” tandasnya.