Berita

Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Papua Serukan Tunda Pengesahan RKUHP

×

Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Papua Serukan Tunda Pengesahan RKUHP

Sebarkan artikel ini
Aksi komunitas jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Komunitas jurnalis Papua menyerukan penundaan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR-RI yang direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa (6/12/2022) di Jakarta.

1065
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Komunitas jurnalis Papua yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan lembaga komunitas pers lainnya melaksanakan aksi unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Provinsi Papua, Senin (5/12/2022). Aksi serupa juga berlangsung di halaman Kantor DPR Papua.

Diketahui bahwa terdapat 19 pasal dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Misalnya pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran, dan pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Selain itu, di dalam pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, dan pasal 351 serta pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT dan diikuti oleh sekitar 20 jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.

Jurnalis Papua tolak pengesahan RKUHP.

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw mengatakan, pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Papua. Insan pers akunya, tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.

“Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi,”tukas Lucky.

Sementara itu, Hengky Yeimo salah satu perwakilan jurnalis Papua dalam orasinya mengatakan, RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Gamel, wartawan Cenderawasih Pos menambahkan, untuk kesekian kalinya DPR RI mengeluarkan regulasi yang tidak bermutu.”Masyarakat menyandarkan harapan mereka untuk disuarakan lewat pers tapi ada upaya pelemahan, ini menunjukkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap konstituennya,”lugas Gamel.

Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Nusi menyatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi para jurnalis Papua yang menolak pengesahan RKUHP. Ia menilai aksi penolakan RKUHP juga terjadi di seluruh Indonesia.

“Hal ini menjadi keprihatinan Kami semua. Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ini ke pusat,”kata Yonas Nusi.