Kawasan CA Waigeo Barat Hutan Ramah Burung Sapokren dan Warkesi Dialihfungsikan

Kawasan hutan ramah burung di hutan Warkesi saat di kunjungi wisatawan lokal. Foto EB/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Kawasan hutan Cagar Alam (CA) pulau Waigeo Barat adalah salah satu Cagar Alam yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, provinsi Papua Barat dengan luas 153.000 Hektar.

Seiring waktu berjalan dengan berbagai pertimbangan dan kajian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia, maka fungsi kawasan Cagar Alam Waigeo Barat kabupaten Raja Ampat dialihkan sebagai kawasan Suaka Margasatwa.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto, usai menyampaikan materi pada kegiatan Journalist Workshop dan Fellowship dengan topik Hutan Papua Kunci Mitigasi Krisis Iklim di kota Sorong, Jumat (1/9/2021).

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian KLHK telah mengalihkan fungsi kawasan Cagar Alam Waigeo Barat sebagai kawasan Satwa Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.745/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2019 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Sebagian Kawasan Cagar Alam Waigeo Barat menjadi Kawasan Satwa Margasatwa di kabupaten Raja Ampat.

“Jadi berdasarkan Keputusan Menteri KLHK tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Sebagian Kawasan Cagar Alam Waigeo Barat menjadi Kawasan Satwa Margasatwa seluas ± 1.396 Hektar dan menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas ± 1.396 Hektar serta menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas ± 575 Hektar,” ujarnya.

Dikatakannya, perubahan tersebut telah melalui mekanisme dan aturan yang dilakukan lewat Evaluasi Kajian Fungsi (EKF) untuk melihat sejauh mana pemanfaatan kawasan CA dalam dalam upaya mengakomodir perubahan dari CA menjadi kawasan Satwa Margasatwa.

“Tentunya ini merupakan salah satu solusi dari kementrian LHK untuk mengakomodir pembangunan yang ada dan pemanfaatan ruang secara terbatas bagi pengelola pemberdayaan masyarakat yang ada di sekitar kawasan Cagar Alam Waigeo Barat itu,” terangnya.

Kaitannya dengan kawasan hutan ramah burung, di hutan Sapokren dan hutan Warkesi kabupaten Raja Ampat, Kata Budi Mulyanto, kedua hutan tersebut yang tadinya masuk kawasan Cagar Alam, kinis melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.745/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2019 dialih fungsikan menjadi kawasan Satwa Margasatwa dan hutan produksi tetap.

“Yang menjadi perubahan fungsi dari Cagar Alam menjadi kawasan Satwa Margasatwa dan hutan produksi tetap berada di wilayah Cagar Alam Waigeo Barat tepatnya di kampung Sapokren karena di situ terdapat habitat burung cenderawasih. Juga sama dengan hutan ramah burung di Warkesi, sudah diturunkan menjadi hutan produksi tetap, sehingga di situ bisa terakomodir kegiatan-kegiatan masyarakat di situ,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan fungsi Cagar Al Waigeo Barat menjadi kawasan Satwa Margasatwa dan hutan produksi tetap merupakan hasil penetapan SK Menteri LHK yang sebelumnya dilakukan evaluasi kajian fungsi Oleh tim yang di SK kan oleh Kementerian LHK yang terdiri dari pemerintah daerah, BBKSDA Papua Barat, Civitas Akademika, para pakar serta NJO yang berkompeten dalam lingkungan.