Berita

Kasus Covid-19 Meningkat, Ini yang Dilakukan Pemkot Ternate

×

Kasus Covid-19 Meningkat, Ini yang Dilakukan Pemkot Ternate

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemerintah Kota Ternate. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Kasus Covid-19 di Kota Ternate semakin hari terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan surat edaran, terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Demikian press release yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Senin (5/7/2021).

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Ternate Nomor: 078/-ST-Covid19/KT/2021 tertanggal 2 Juli 2021.

4761
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Isi surat edaran tersebut yakni, Pimpinan Perangkat Daerah agar mengatur sistem kerja dan pembagian tugas (shift) pada ASN di kantor dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Sehingga aktivitas kantor tetap berjalan, dan kepada perangkat daerah yang berhubungan memberikan pelayanan langsung dan atau berhubungan dengan penanganan Covid-19, untuk meningkatkan pelayanannya.

Kemudian pimpinan perangkat daerah memastikan ASN dalam melaksanakan tugas secara bergilir, agar lebih mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Selanjutnya, terkait perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi.

Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang banyak seperti rapat-rapat, seminar, pelatihan dan läinnya dapat ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya. Selain itu, kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan.

Penyesuaian sistem kerja ASN ini dilaksanakan terhitung mulai Tanggal 6 sampai dengan 20 Juli 2021. Terkait surat edaran tersebut, surat pemberitahuan jadwal evaluasi PTT nomor 800/2006/2021 tanggal 1 Juli 2021, diundur guna menghindari kerumunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.