Karo Ops Polda PB : Jika Ada Keberatan dengan Hasil Pilkada, Silakan Tempuh Jalur Konstitusi

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, Karo Ops Polda Papua Barat, Kombes Pol Tri Admodjo M, SIK, Dir Intelkam Polda Papua Barat dan Kabida Humas Polda Papua Barat saat melakukan silaturahmi dengan insan pers di Teluk Bintuni, Rabu (16/12/2020). (Foto:Tantowi/TN)

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Para kandidat pemilukada serentak di Papua Barat, dihimbau menempuh jalur konstitusi jika ada keberatan dan ketidakpuasan terkait pelaksanaan tahapan maupun hasil pemungutan suara yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu.

Langkah itu lebih elegan dan terhormat untuk ditempuh, dibanding cara-cara anarkis jalanan untuk memaksakan kehendak.

Kepala Biro Ops Polda Papua Barat, Kombes Pol Tri Admodjo Marawasianto SIK menjelaskan, ada dua jalur yang bisa ditempuh terkait penyelesaian sengketa pilkada, lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada keberatan atau keluhan terkait penyelenggaraan Pemilukada, ada jalur konstitusional yang bisa ditempuh, baik melaui jalur DKPP maupun MK.  Mereka (peserta Pemilukada,Red) sudah paham jalur ini,” kata Tri, dalam momen silaturahmi dengan Insan Pers di Teluk Bintuni, Rabu (16/12/2020).

Kepada para kandidat pemilukada di Teluk Bintuni, Karo Ops mengharapkan dapat menenangkan para pendukungnya, dan ikut bertanggungjawab dalam menjaga kamtibmas wilayah. Hasilpenungutan suara yang sudah terlaksana, harus dikawal dengan baik ingga selesai rekapitulasi dan penetapan oleh KPUD.

Perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini menyayangkan adanya insiden anarkis dari pendukung salah satu kandidat, yang nyaris mencelakai dirinya. Tindakan seperti itu, bukan saja beresiko pidana terhadap pelaku, tetapi juga mencoreng nama baik kandidat.

“Nanti dari teman-teman reskrim yang akan memeriksa lebih jauh, mendalami siapa penggerak aksi itu. Dia yang juga harus ikut bertanggungjawab,” tandasnya.

Seperti diketahui, saat menenangkan aksi massa di Sekretariat Bawaslu Jl Kalitubi Bintuni, Kombes Pol Tri Admodjo menjadi korban pelemparan kayu balok dari salah satu pendemo. Kayu yang dipungut dari bara api itu, mengenai punggung perwira menengah ini.

Baca juga:https://teropongnews.com/2020/12/redam-aksi-massa-di-bawaslu-bintuni-karo-ops-polda-papua-barat-dilempar-kayu-balok/

Atas tindakan itu, Tri menyerahkan proses hukumnya kepada Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni. Pasal yang bisa menjerat pelaku, adalah pasal 160 KUHP tentang aksi provokasi massa untuk melakukan tindak anarkis, atau pasal 212 KUHP tentang tindakan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. **