Berita

Karantina Pertanian Sorong Musnahkan 480 Ram Telur Ayam Dari Makassar

×

Karantina Pertanian Sorong Musnahkan 480 Ram Telur Ayam Dari Makassar

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 480 ram Telur ayam tanpa sertifikat kesehatan dimusnahkan stasiun karantina pertanian Sorong. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Stasiun Karantina Pertanian kelas I Sorong melakukan kegiatan pemusnahan media pembawa berupa telur ayam sebanyak 480 ram atau 960 Kg, Jumat (22/4/2022).

1511
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Telur ayam itu dimusnahkan dengan cara dikubur di sebuah lubang dengan kedalaman 2 meter, bertempat di Instalasi Karantina Hewan, Stasiun Karantina Pertanian kelas I Sorong, jl. Karantina, Aimas unit 1, Kabupaten Sorong.

480 ram Telur ayam dimusnahkan dengan cara dikubur di sebuah lubang dengan kedalaman 2 meter. (Foto: Mega/TN)

Pemusnahan itu dilakukan karena telur tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal sesuai dengan dpersyaratkan pada undang-undang nomor 21 tahun 2019.

Telur yang dimusnahkan tersebut merupakan media pembawa yang masuk melalui pelabuhan laut Sorong dari Makassar, dan merupakan jhasil penahanan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Pertanian wilayah kerja pelabuhan laut Sorong pada 15 April 2022.

Kepala kantor Karantina Pertanian Sorong, I Wayan Kertanegara mengatakan bahwa terkait dengan dokumen karantina, pemilik atau pengguna jasa tidak bisa menunjukkannya, sehingga pihak karantina pertanian mengeluarkan surat penahanan untuk diberikan kepada pengguna jasa.

480 ram Telur ayam dimusnahkan dengan cara dikubur di sebuah lubang dengan kedalaman 2 meter. (Foto: Mega/TN)

“Pada surat penahanan itu kita berikan waktu selama tiga hari. Perwakilan pemilik di sini meminta kebijakan kepada kami, dan sudah kami sampaikan bahwa kebijakan itu ada mana kala ada suratnya dari daerah asal. Alasannya mereka lupa dan ternyata dokumennya masih ada di Makassar. Kalau memang seperti itu kita bisa berikan kebijakan, artinya harus dilengkapi karena sudah dibuat bukan lengkapi baru dibuat oleh Karantina daerah asal,”jelas I Wayan.

Pada saat itu, kata I Wayan, pengguna jasa meminta pihak karantina pertanian Makassar untuk menerbitkan surat-surat tersebut namun ditolak.

“Karena sudah seperti itu prosedurnya, tidak bisa menerbitkan suratnya setelah barang ada di tempat tujuan. Selain itu, dilihat dari sisi keadaan telur ini juga sudah agak busuk sehingga secara keamanan pangan tidak layak untuk dikonsumsi, diedarkan, bahkan di kembalikan. Kalau dikembalikan lagi kan rugi mereka di sana kalau menerima kembali,”pungkasnya.