Kapolri Akan Tindak Tegas Penyelundup Pakaian Bekas Impor

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (foto: Instagram/listyosigitprabowo).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak pada terganggunya industri tekstil dalam negeri.

Perintah tersebut mengacu pada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

“Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolri kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (20/3/2023).

Mantan Kabareskrim itu pun meminta seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar permasalahan serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.

Kapolri Sigit juga menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” kata Sigit.

Kata Listyo, tindakan tegas itu merupakan komitmen dari jajaran Polri untuk mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah demi mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar domestik.

“Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi,” ucapnya.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Polri menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait. Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.

“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramadhan kepada wartawan pada Rabu (15/3/2023).