Berita

Kantor DPRD Merauke Kembali Dipalang Pemilik Lahan

×

Kantor DPRD Merauke Kembali Dipalang Pemilik Lahan

Sebarkan artikel ini
Pemasangan police line oleh Anggota Polres Merauke di Pintu Masuk Kantor DPRD Kabupaten Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Keluarga besar dari Marga Gebze yang mempunyai hak kepemilikan tanah Kantor DPRD Kabupaten Merauke kembali melakukan pemalangan di kantor tersebut.

Masih dengan alasan yang sama bahwa mereka (ahli waris kepemilikan tanah dari almarhum Yosep Waros Gebze) menuntut, agar Pemkab Merauke segera ganti rugi tanah yang sejak didirikan kantor DPRD belum dibayarkan.

“Tujuan kami untuk penegasan kepada pemerintah, apa yang sudah kami komunikasikan selama satu tahun segera diwujudkan,” ujar Perwakilan keluarga, Herlina Agustina Gebze di halaman kantor dewan, Senin (11/01/2021).

Tuntutan yang diajukan sebelumnya senilai 50 miliar namun disesuaikan anggaran dan berbagai pertimbangan, maka disepakati menjadi 3 miliar saja yang harus dibayarkan.

Pihaknya telah mengajukan proposal sejak 2015, lanjut 2019 dan sekitar bulan 7 tahun yang sama, pihaknya menerima disposisi pertama dari Bupati Merauke, Frederikus Gebze. Diposisi itu memerintahkan kepada dinas terkait untuk segera membayarkan.

4961
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ia membenarkan bahwa pemerintah sempat membayar ketika dilakukan pemalangan secara adat yang melibatkan masyarakat adat. Dan dalam waktu yang berdekatan, ada agenda pelantikan anggota dewan terpilih, sehingga untuk membuka sasi yang terpasang di dalam kantor, pemerintah memberikan uang untuk membuka sasi secara adat.

“Dana itu diperuntukan untuk tua-tua adat. Bukan pembayaran tanah,” ujarnya.

Pihaknya berharap, pemerintah segera merealisasikan apa yang sudah dimusyawarahkan di Kantor Bupati pada 30 Desember 2020.

“Karena sudah dianggarkan di anggaran biaya tambahan (ABT) 2020. Dan kami meminta skema pembayaran secara tertulis,” pungkas Herlina.

Ia menyebut pertemuan dengan bupati bersama dinas terkait sudah berulang kali dilakukan. Disposisi sudah diberikan oleh bupati namun belum ada realisasi pencairan untuk pembayaran tanah kantor legislatif seluas 11.260 meter persegi.

Menyikapi persoalan pemalangan yang terjadi, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemasangan police line di pintu masuk.

“Aneh, sudah 32 tahun tanah yang ditempati kantor DPRD belum dibayar. Hanya digunakan dari tahun ke tahun tapi tidak dibayarkan,” tutur Kapolres kepada wartawan.

Ia menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke yang belum menunjukkan kepedulian kepada pemilik ulayat.

“Ya sudah. Sekalian saya police line dan melakukan pemanggilan terhadap mereka yang berkepentingan dalam konteks ini,” tandas Untung Sangaji.

Lanjut kata dia, pemasangan police line hingga kasus ini ada titik terang penyelesaiannya. Sehingga Pemda setempat harus bertanggung jawab untuk selesaikan segera.

Persoalan yang sama juga terjadi pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke. Pemasangans sasi dilakukan para pemilik ulayat akhir 2020 lalu.

Selaku Kapolres, AKBP Untung mendukung jika pemilik tanah meminta haknya dan melakukan pemalangan agar hak mereka terbayarkan. Namun tidak mengijinkan tindakan anarkis atau menumpahkan darah.

“Sepersenpun belum dibayar, kasihan mereka. Yang dikasi uang justru ke lain orang bukan yang punya hak,” ucap Untung.

Untuk itu, lanjut kata Untung, polisi hadir untuk meluruskan apa yang perlu diluruskan dan menegakkan keadilan.

“Jika rakyat mabuk ditangkap aparat, sebaliknya bila rakyat benar dalam membela haknya, wajib kita bela.
Termasuk hak untuk aman, yang kurang ajar kita tangkap,” tegasnya.