Berita

Kalah Praperadilan, Kajati PB: Bisa Terbitkan Sprindik Baru dan Laporkan Hakim ke KY

×

Kalah Praperadilan, Kajati PB: Bisa Terbitkan Sprindik Baru dan Laporkan Hakim ke KY

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H (abe)


TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI– Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat rencana mengadukan Hakim Bernadus Papendang,S.H ke Komisi Yudisial (KY). Hakim Pengadilan Negeri IB Sorong Bernadus Papendang yang memimpin sidang Praperadilan dengan pemohon tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat Silviana Wanma pada Selasa (24/1/2023) di Sorong

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan Hakim, terlepas dari perbedaan pendapat diantara kejaksaan dengan pengadilan, namun masih mempelajari ini dari amar putusan pra Peradilan tersebut.

Kendati demikian Hutagaol menegaskan ada langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Kejaksaan mengenai putusan Hakim tersebut “Bisa saja dalam waktu dekat kita terbitkan Sprindik baru, kita juga sedang mempertimbangkan kita melaporkan hakim yang pimpin sidang prapid ke Komisi Yudisial” tegas Juniman Hutagaol dalam keterangan persnya kepada awak media usai mengikuti ngobrol santai perkara koneksitas di Kademir Cafe Fasharkan TNI AL Manokwari, Jumat (27/1/2023)

4936
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Silviana Wanma merupakan kader Partai Golkar Papua Barat yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2010, terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 1,3 Miliar. Ia dalam kapasitas saat itu selaku Direktur BUMD di Daerah tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber, Hakim Bernadus mengabulkan semua permohonan pemohon dan mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai termohon.

“Dengan demikian surat perintah Penyelidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong adalah tidak sah dan batal demi hukum dan menetapkan penetapan tersangka sebagai pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dibuat berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, dan putusan pengadilan tindak korupsi pada Pengadilan Negeri tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim tunggal Bernadus Papendang saat membacakan amar putusan.

“Menyatakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Mengesampingkan penetapan tersangka terhadap Pemohon terkait audit kerugian negara atas proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat anggaran Tahun 2010. Dan minta agar Termohon merehabilitasi nama baik pemohon,” tambahnya