Tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) yang menganiaya David Ozora, kini dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. (foto: tangkapan layar).

 1,177 kali dilihat

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya tengah menawarkan Restorative Justice (RJ) kepada keluarga putra pengurus GP Ansor David Ozora (17). David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Keadilan Restoratif atau Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme mediasi dan dialog.

“Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban,” ujar Reda kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Kendati tiga pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio alias MDS (20), Shane Lukas (19) dan AG (15) telah ditahan untuk diproses hukum, Reda menyatakan bahwa proses restorative justice itu tetap masih bisa dilakukan.

“Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami,” ucapnya.

Namun, kata Reda, penawaran tersebut tidak akan dipaksakan. Dia memastikan Kejati DKI tetap memberikan keleluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga David untuk merespons tawaran tersebut.

“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini,” ucapnya.

“Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” kata dia lagi.