Berita

Kajari Sorong : Tidak ada Seorangpun yang Kebal Hukum, SW Bakal Di Jemput Paksa Bila Terpenuhi Dua Alat Bukti

×

Kajari Sorong : Tidak ada Seorangpun yang Kebal Hukum, SW Bakal Di Jemput Paksa Bila Terpenuhi Dua Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Kajari Sorong, Erwin HP Saragih, SH, MH (Kanan) Ketua Panitia Hari Bhakti Adyaksa Eko Nuryanto, SH, MH (Kiri). Foto Hizkia/TN

TEROPONGNESW.COM, SORONG – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin H.P Saragih, SH, MH, diselah-sela perayaan Hari Bhakti Adyaksa ke 62 Tahun 2022, Jumat (22/7/2022) menegaskan bahwa SW yang namanya disebutkan dalam fakta persidangan Besar Tjahyono bakal dijemput paksa jika memenuhi 2 alat bukti yah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1557
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Dari fakta sidang memang terungkap nama SW, Iya harus (dijemput paksa red) sesuai SOP, tidak ada siapapun yang kebal hukum di republik ini, siapapun sepanjang memenuhi 2 alat bukti yang sah,” ucap Kajari Sorong dihadapan para jurnalis.

Erwin H.P Saragih menjelaskan dalam kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan dan Mineral Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010, terdapat 3 nama, yang 2 nama sudah putusan pengadilan, yang 1 nama lagi dalam proses penyelidikan. Namun sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dirinya belum menerima putusan tersebut, sehingga saya mohon untuk diberikan waktu kepada saya untuk mempelajari putusan tersebut, sehingga saya perintahkan penyidik untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Proses persidangan ada 3, 2 sudah putusan, 1 lagi dalam proses penyelidikan Namun saya belum pelajarinya karena saya belum terima putusan Inkracht (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap red) jadi berikan saya waktu untuk mempelajari putusan itu, kemudian saya minta penyidik untuk melakukan ekspose karena penyidik yang lebih tau kronologisnya,” Lanjut Putra Batak Kelahiran Manokwari Papua ini.

Kepada awak media, ia menjelaskan yang bersangkutan (SW Red) sudah dipanggil sebanyak 2 kali oleh penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri sorong, sesuai SOP akan ada panggilan ke 3, Jika panggilan ke 3 dilayangkan dan tidak hadir itu artinya ada Upaya Jemput Paksa terhadap yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan sudah kita panggil 2 kali, sebagaimana SOP kalau sampai panggilan ke 3 tidak hadir yah kita akan upaya (panggilan paksa red),” Tambahnya.

Terkait putusan pengadilan tipikor manokwari tertanggal 12 Juli 2022 yang menyatakan terdakwa atas nama Besar Tjahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer tersebut, Erwin Saragih mengaku putusan tersebut belum diterima pihaknya sehingga belum ada perintah selanjutnya.

“Putusan itu saya belum terima secara inkracht sehingga saya belum mengeluarkan perintah penetapan hakim dari perkara Besar Tjahyono,” Tutup Kepala Kejaksaan Negeri sorong didampingi Eko Nuryanto Ketua Perayaan Hari Bhakti Adyaksa ke 62 Tahun 2022.