Kajari Sorong Sebut Kasus Dugaan ATK tidak Sampai SP3 : Cepat atau Lambat Dimeja Hijaukan

Obrolan Podcasd teropong news bersama Pimred Teropongnews, Imam Mucholik dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Priyadi Hamonang Saragih, S.H,. M.H. foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Priyadi Hamonang Saragih, S.H,. M.H menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ATK Kota Sorong yang sementara ditangani oleh pihaknya tidak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Hal ini dijelaskan Saragih karena pihaknya telah mengantongi bukti-bukti di luar dari pada 2,6 M tersebut. Dijelaskannya, pada Praperadilan di kasus-kasus sebelumnya pihaknya selalu kalah, karena untuk menetapkan kerugian negara adalah kewenangan BPK RI sehingga kami sangat berhati-hati dengan kasus ATK yang penyidikannya telah rampung 90 persen ini.

“Saya pastikan bahwa kasus ini tidak ada SP3. Kenapa ? karena kita sudah mengantongi bukti-bukti di luar dari pada 2,6 miliar, namun karena kita melihat trand perkembangan Praperadilan di Kejaksaan Negeri Sorong, dimana selain lembaga BPK RI (saksi ahli dari BPK) Praperadilan pasti kita kalah, itulah yang membuat saya sangat berhati-hati dengan penanganan kasus ATK yang 90 persen Penyidikan rampung,” Kata Erwin Saragih.

Erwin meyakini, sampel yang digunakan pihaknya selain BPK RI sedang berjalan saat ini, untuk kasus dugaan ATK Kota Sorong pihaknya juga menggunakan pihak ketiga sebagai pembanding sehingga mustahil baginya apabila tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus ini.

“Saya yakin, karena kita menggunakan sample lain selain BPK, dan ini sudah jalan kita sudah menggunakan pihak ketiga sebagai perbandingan sehingga nanti tidak mungkin, tidak ditemukan (adanya kerugian negara) sangat kecil karena kita sementara jalan dengan pihak ketiga sebagai sample untuk BPK akan ikut dengan apa yang ada di pihak ketiga, jadi kami yakin pasti ada,” Kata Erwin.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong berharap masyarakat kota Sorong ikut mengawal kasus ini (Dugaan Korupsi ATK) menurutnya semua pihak telah bekerja, cepat atau lambat kasus ATK Sampai ke meja hijau di Manokwari.

“Sehingga saya sangat berharap kepada masyarakat untuk kita sama-sama mengawal kasus ini, BPK sudah bekerja, penyidik Kejaksaan Negeri Sorong sudah bekerja, dan kami berkeyakinan ada nilai kerugian negara di atas 2,6 miliar, dengan dokumen dan saksi yang kami sudah miliki sehingga cepat atau lambat kasus ini akan sampai ke meja pengadilan tipikor Manokwari,” Harapnya.

Ditegaskan pula bahwa dalam menangani perkara dugaan tindak korupsi ATK Kota Sorong, sebagai pucuk pimpinan ia tetap berdiri tegak dan tidak perna takut kepada siapapun termasuk kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena pihaknya bekerja sesuai SOP Kejaksaan Negeri Sorong.

“Jujur, saya sampai hari ini tetap berdiri tegak lurus dan tidak pernah takut kepada siapapun juga, karena saya bekerja sesuai SOP dan saya tidak memberikan ruang kepada mereka-mereka yang terlibat didalam kasus ini sehingga ketika nanti kasus ini akan naik ke tahap penetapan tersangka,” Kata Erwin Saragih mengakhiri.