Kajari Akui, Kehadiran Kepala BPKAD dan Mantan Anggota DPRD Kota Sorong Belum Dapat Disimpulkan

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap, S.H, M.H. foto Mega/TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Kedatangan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Sorong, Hanock Talla dan mantan anggota DPRD kota Sorong, Petrus Nauw, di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin lalu (18/1/2021), merupakan sebuah pemandangan langka bagi para wartawan yang menjalankan tugas di kantor Adhyaksa itu. Apalagi keberadaan keduanya hingga berjam-jam di sebuah ruangan di kantor tersebut.

Kehadiran Kepala BPKAD dan mantan anggota DPRD di kantor Kejaksaan Negeri Sorong itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap, S.H, M.H, terkait dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD Kota Sorong. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

“Kita masih proses pendalaman (penyelidikan), kita hanya bisa sampaikan yang sebatas umum saja sambil kita mengumpulkan barang bukti. Karena kita juga tidak tahu keadaan yang dulu itu seperti apa,” ujar Muttaqin Harahap di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).

Dikatakannya, hingga saat ini, pihaknya belum dapat menyimpulkan status keduanya (Kepala BPKAD dan mantan anggota DPRD).

“Masih sebatas silaturahmi, kita belum bisa simpulkan status keduanya. Karena mereka hanya diminta keterangan atau silaturahmi intensivlah isiltilahnya,” ucapnya.

Selain itu, kata Muttaqin Harahap, pihaknya masih akan mengundang beberapa pejabat lainnya untuk bersilahturahmi, jika nanti ada hal-hal yang diperlukan.

“Ini belum semuanya diundang, karena sesuai kebutuhan pemeriksaan. kalau kira-kira dalam satu objek ini sudah cukup ya sudah, tinggal kita menyimpulkan nanti,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah memeriksa Kepala BPKAD dan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Sorong periode 2014-2019, untuk dimintai keterangan.