Berita

Juni 2022, Kota Ternate Alami Inflasi Sebesar 0,33 Persen

×

Juni 2022, Kota Ternate Alami Inflasi Sebesar 0,33 Persen

Sebarkan artikel ini
Logo Badan Pusat Statistik (BPS). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE -Pada Juni 2022, Kota Ternate mengalami inflasi sebesar 0,33 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,02. Dari 90 kota IHK, 85 kota mengalami inflasi dan 5 kota mengalami deflasi.

1490
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Inflasi tertinggi terjadi di Kota Gunungsitoli sebesar 2,72 persen dan inflasi terendah terjadi di Kota Pontianak sebesar 0,07 persen. Demikian sampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Aidil Adha dalam siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Senin (4/7/2022).

“Sementara deflasi tertinggi terjadi di Kota Kendari sebesar 0,61 persen dan deflasi terendah terjadi di Kota Tanjung Pandan sebesar 0,03 persen,” kata dia.

Sementara, lanjut dia, tingkat inflasi tahun kalender Juni 2022 (Juni 2022 terhadap Desember 2021) sebesar 0,41 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juni 2022 terhadap Juni 2021) sebesar 2,20 persen.

“Pada Juni 2022, Kota Ternate mengalami inflasi pada tiga kelompok pengeluaran, deflasi pada dua kelompok pengeluaran dan enam kelompok pengeluaran stagnan.,” ungkap dia.

Menurut dia, kelompok yang mengalami inflasi yaitu kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 1,29 persen; Kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,22 persen; dan kelompok Penyedia Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,10 persen.

“Kelompok yang mengalami deflasi, yaitu kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,36 persen; dan kelompok Transportasi sebesar 0,60 persen. Sedangkan kelompok Pakaian dan Alas Kaki; kelompok Kesehatan; kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan; kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya; kelompok Pendidikan; dan kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya tidak mengalami perubahan indeks (stagnan),” tandas Adha.