Jumlah Tempat Usaha Miras di Merauke Menurun

Penyegelan di Bar Nikita oleh Satpol PP Merauke. Foto-Dok/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Terdapat 22 tempat usaha yang mendapatkan rekomendasi izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Merauke. Angka ini menurun jika dibandingkan tahun 2021 yakni sebanyak 27 rekomendasi izin yang dikeluarkan Tim Terpadu yang diketuai Sekda setempat.

Alasan penurunan pertama, untuk tempat usaha yang berdekatan dijadikan satu. Kedua, pengusaha tidak lagi mengurus perpanjangan izin sebagaimana ketentuan yang disyaratkan. Meski demikian, Tim tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin bagi calon pengusaha baru, kecuali penggantian nama usaha.

“Tahun ini tinggal 22 pengusaha minuman beralkohol. Untuk distributornya sekarang tinggal satu, dari yang sebelumnya ada dua,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Merauke, Eric Y.B. Rumlus,S.Sos di ruang kerjanya, Kamis (18/8/2022).

Pemilik usaha harus mengurus perpanjang setiap tahun, jika tidak maka dipastikan mendapat teguran secara bertahap hingga penyeggelan. Sementara sudah ada tiga yang usaha disegel petugas, seperti yang terjadi di Bar Nikita, RM, dan Absolut. Ketiganya tidak akan mendapatkan rekomendasi izin jual karena melanggar ketentuan yang berlaku.

“Untuk tiga tempat ini tetap dipantau, jika masih memaksakan keadaan maka imbasnya lebih kepada distributor, karena kita sudah ada perjanjian,” tandas Rumlus.