Berita

JPU Tuntut 3 Terdakwa Pembunuhan Khani Rumaf dengan Pasal 338

×

JPU Tuntut 3 Terdakwa Pembunuhan Khani Rumaf dengan Pasal 338

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum Kajari Sorong, Eko Nuryanto. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Jaksa Penuntut Umum Kajari Sorong, Eko Nuryanto menuntut terdawa MTL dan ST dengan hukuman 14 tahun penjara sementara terdakwa H dituntut 15 tahun penjara.

Melalui sambungan telepon, Jumat (5/8/2022) JPU Kajari Sorong, Eko Nuryanto mengatakan dalam fakta persidangan ketiga terdakwa didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

“Untuk perkara atas nama terdakwa MTL dan ST, karena salah satu pertimbangan yang meringankan adalah berkata jujur selama persidangan, tidak berbelit-belit makanya kita jadikan sebagai alasan pertimbangan jadi kepada mereka (MTL dan ST red) kita tuntut selama empat belas tahun”, ucap Eko Nuryanto.

4356
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Selanjutnya menurut Eko Nuryanto, terdakwa atas nama H di tuntut 15 tahun penjara karena yang bersangkutan selama persidangan berlangsung memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga tidak terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

“Sedangkan untuk terdakwa atas nama H karena di persidangan itu berbelit sekali sehingga kita tuntut dia maksimalnya lima belas tahun penjara”, lanjutnya.

Selain itu, pada agenda sidang pembakaran satu unit mobil pajero sport milik Bos THM Doublo O, agendanya mendengarkan keterangan saksi, namun disebutkan Eko bahwa saksi yang di panggil pun tidak datang karena keberadaan saksi sudah tidak lagi bertempat tinggal di kota sorong.

“Untuk persidangan pembakaran mobil, masih agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi-saksi yang kita panggil juga tidak datang karena saksi-saksi sudah tidak lagi bertempat tinggal di kota sorong”, ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa untuk perkara pembunuhan Khani Rumaf agenda selanjutnya adalah tanggapan/pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

“Agenda selanjutnya adalah tanggapan/pledoi dari penasehat hukum atas tuntutan yang kita ajukan pada persidangan”, tutup Eko Nuryanto.