Berita

JPU Hadirkan Dua Saksi Mahkota pada Lanjutan Sidang Pembunuhan Khani Rumaf

×

JPU Hadirkan Dua Saksi Mahkota pada Lanjutan Sidang Pembunuhan Khani Rumaf

Sebarkan artikel ini
JPU Hadirkan Dua Saksi Mahkota pada Lanjutan Sidang Pembunuhan Khani Rumaf. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, SH,. MH Kembali menghadirkan saksi mahkota sekaligus keterangan terdakwa pada sidang lanjutan pembunuhan Khani Rumaf di Jln. Sungai Maruni KM 10 Masuk Kota Sorong Pada Januari 2022 lalu, Rabu (20/7/2022).

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi mahkota yang juga merupakan terdakwa atas nama MTL alias M dan ST alias R, dimana para terdakwa mengakui bahwa mereka yang melakukan pembacokan terhadap korban KR yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dijelaskannya, Satu terdakwa atas nama H membantah keterangan yang disampaikan oleh kedua terdakwa, bahwa dia sama sekali tidak melalukan pembacokan.

2471
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Pemeriksaan saksi terdakwa atas nama MTL alias M dan ST Alias R para terdakwa telah mengakui perbuatannya, dalam hal ini diduga melakukan pembacokan terhadap korban KR, sedangkan salah satu terdakwa insial H memang ada beberapa keterangan yang ditolak terkait dengan keterangan dimana dia membacok korban, menurut dia, dia tidak melakukan itu,” kata Eko.

Walaupun demikian, JPU menjelaskan bahwa pengakuan terdakwa H yang menolak BAP Kepolisian, ia mengatakan pengakuan terdakwa secara hukum sangat lemah karena terdakwa saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi mahkota, terdakwa H tidak di awali dengan sumpa terlebih dahulu. Kasi Pidum pun merasa optimis dan akan membuktikan di persidangan terkait keterlibatan terdakwa H dalam peristiwa tersebut.

“Keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang sangat lemah karena terdakwa memberikan keterangan tidak di sumpa, dan terdakwa juga mempunyai hak ingkar, oleh karena itu pada sidang sebelumnya kami telah mendengar keterangan saksi yang lain, Kami optimis, terhadap terdakwa insial H kami bisa membuktikan di persidangan dan kami akan tuntut sesuai dengan apa yang dia lakukan,” Bebernya.

Ketua tim Kuasa Hukum terdakwa, MTL dan ST, Dr. Hadi Tuasikal, SH,. MH menjelaskan bahwa untuk meringankan kliennya, Tim Penasehat Hukum akan menghadirkan saksi meringankan bagi kliennya pada Rabu pekan depan. Hadi menjelaskan dari keterangan kliennya, terdakwa H juga melakukan hal sama yakni melakukan pembacokan terhadap korban KR.

“Kami kembali ke apa yang terterah pada BAP karena telah jelas dalam BAPnya, dari keterangan saksi Refi, dia (Terdakwa H) juga melakukan hal yang sama (pembacokan terhadap korban KR), namun kami kembali kepada keyakinan hakim saja, terkait klien kami dua orang, kami akan menghadirkan saksi meringankan pada tanggal 27 Juli,” ucap Dr Hadi Tuasikal.

Sementara itu, Kuasa Hukum H alias Hardy, Abdul Azis SH mengatakan bahwa dari kesaksian saksi mahkota, klienya ikut melalukan pembacokan terhadap korban, hal ini di bantah oleh kliennya bahwa pada waktu kejadian dia sama sekali tidak melakukan pembacokan, namun kliennya mengakui bahwa pada malam kejadian dia berada di sekitar jenazah.

“Dalam keterangan dua saksi mahkota yang juga terdakwa yang dihadirkan JPU, mereka melihat klien kami, namun pada akhirnya, klien kami membantahnya, pada malam kejadian klien kami tidak melakukan pembacokan, klien kami mengakui bahwa dia berada di dekat korban,” beber Aziz.

“Terkait BAP di kepolisian, beberapa bulan lalu dimana dia mengaku dalam BAPnya bahwa terdakwa H melakukan pembacokan itu di bantah dalam persidangan, justru itu agenda sidang selanjutnya jaksa akan menghadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik untuk mengkonfirmasi keterangan terdakwa yang tidak mengakui keterangan dalam BAP,” lanjut Azis.

Azis berkeyakinan kliennya tidak melalukan pembacokan, sehingga pada sidang berikutnya ia menghadirkan saksi meringankan, ia berharap majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

“Kami penasehat hukum berkeyakinan klien kami tidak melakukan pembacokan, meskipun pada waktu itu yang bersangkutan juga ikut didalam peristiwa serang menyerang tetapi dia tidak melakukan pembacokan, untuk itu kami akan melakukan pembelaan, termasuk menghadirkan saksi meringankan, dan mudah-mudahan majelis hakim yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Azis.

Azis beberkan salah satu adagium yang paling terkenal adalah adagium hukum yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,”

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota ini Pimpinan Hakim Ketua, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, SH, MH di Dampingi dua Hakim Anggota, Lutfi Tomu, SH dan Rivai Rasyid Tukuboya, HS.