Jika Tak Puas Dengan UU Cipta Kerja Bisa Uji Materiil ke MK

Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra menegaskan, jika ada elemen masyarakat yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law), maka jalan yang bisa ditempuh adalah, melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan ini disampaikan Refra kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (12/10/2020), menyikapi adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Maluku.

“Jika ada ketidakpuasan dari elemen-elemen publik, maka ruang hukumnya adalah MK. Di sana, kita akan menyampaikan argumentasi hukum, berdasarkan fakta-fakta yang ada,” saran dia.

Sebagai wakil rakyat, kata Refra, pihaknya berkewajiban untuk menerima aspirasi masyarakat, dan menampung dalam komitmen bersama untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, ke institusi yang lebih tinggi.

“Bagi kami, jika UU Cipta Kerja merupakan suatu kebutuhan bagi rakyat, bangsa dan negara mengapa tidak? Tetapi kemudian dalam aplikasinya ada hal yang perlu diperbaiki, maka sangat elegan jika itu kami sampaikan kepada lembaga yang lebih tinggi, untuk memahami, dan memaknai apa yang menjadi keinginan masyarakat Indonesia dalam kelompok-kelompok demonstran tersebut,” pungkas dia.

Menurutnya, pasal-pasal krusial itu, hendaknya dipercakapkan secara komprehensif, agar bisa menemukan solusi yang tepat, untuk kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.

“Nah, kalau kebutuhan rakyat itu terukur dan dijalan dengan amanah serta baik, maka sudah pasti kebutuhan bangsa dan negara itu, menjadi prinsip yang dilakukan secara nyata,” ujar Refra.

Pada prinsipnya Fraksi Pembangunan Bangsa, lanjut dia, merasakan apa yang menjadi keinginan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Dia mengaku, dari apa yang didengarnya saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kantor DPRD Provinsi Maluku, para pengunjuk rasa ini tidak berkeinginan, agar UU Cipta Kerja ini dihapus.

“Namun, ada beberapa pasal krusial dari UU Cipta Kerja yang menurut penilaian mereka tidak sesuai. Nah, inilah yang akan menjadi bahan kajian secara makro, dan hal ini akan kami sampaikan ke institusi yang lebih tinggi,” tandas Refra.