Berita

Jelang Pemilu 2024, Dave Laksono Sebut Kampanye Caleg Jangan Rusak Fasilitas Umum

×

Jelang Pemilu 2024, Dave Laksono Sebut Kampanye Caleg Jangan Rusak Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini
Anggota MPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono (tengah) bersama Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin (kanan) saat melakukan diskusi Politik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Mohammad Ivan/TN.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota MPR RI, Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyebut Alat Peraga Kampanye (APK) seperti pamflet, baliho hingga spanduk harus di terapkan secara baik agar tidak merusak pemandangan publik. Hal itu disampaikan saat menggelar diskusi tentang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

1479
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ia menilai para calon anggota legislatif tidak perlu menggelontorkan anggaran pembelian APK terlalu banyak saat proses kampanye untuk di kenal masyarakat.

“APK semuanya udah dipaksa merusak estetika menghancurkan alam semuanya tapi hasilnya masih nihil juga,” ucap Dave, Rabu (22/2/2023).

Ia juga menyebut para caleg diharuskan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (pemda) setempat, untuk mengorganisir pemasangan APK sebaik mungkin.

“Kita juga bisa kerja sama dengan oemda titik mana aja yang boleh di pasang, jadi ga sembarangan masangnya, jadi tinggal diatur gimana baiknya sehingga demokrasi bisa lebih sehat dan tumbuh lebih baik,” terangnya.

Dave menjelaskan sebaiknya para caleg mementingkan kenyamanan masyarakat dan tidak merusak fasilitas umum dalam proses pemasangan APK.

“Pemasangan baliho juga gabisa di paku lagi dan sekarang harus langsung di iket pake tali biar ga merusak pohon,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan APK dalam Peraturan nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

KPU telah menetapkan bahan kampanye atau selebaran berbentuk pamflet, poster, sticker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.