Berita

Jampidum Fadil Zumhana, Setujui Permohonan RJ Kejari Jakarta Barat

×

Jampidum Fadil Zumhana, Setujui Permohonan RJ Kejari Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Jampidum Kejagung, Fadil Jumhana. Foto – Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Fadil Zumhana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Iwan Ginting.

1469
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Sebelum dihentikan, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (21/02/2023).

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ di Kejari Jakbar adalah atas nama tersangka Irwan Yudarsah bin Irawan Nur.

Irwan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada 2 perkara Pidum lainnya yang dihentikan berdasarkan RJ, yakni :

  • Tersangka Sahrul Pgl Sahrul dari Kejaksaan Negeri Pariaman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Adi Saputra alias Cenglo dari Kejaksaan Negeri Merauke yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana.