Jalan Trikora Kaimana, akan Dijadikan Pilot Project Program KTL PRO Mansinam

Kasat Lantas Polres Kaimana, Iptu. Yosias S Tatuhey. Foto emos/TN.

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Rapat Kordinasi (RAKOR) bersama Instansi terkait, guna membahas Program Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) dan Protokol kesehatan (PROKES) Mansinam. KLT PRO Mansinam merupakan program Polda Papua Barat, yang nantinya dilaksanakan secara serentak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dijajaran Polres, di wilayah hukum Polda Papua Barat, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, agar taat berlalu lintas dan mematuhi Protokol kesehatan, di aula Polres Kaimana, Selasa (25/5/2021).

Kepala Satuan Lalu lintas, Polres Kaimana Iptu Yosias Simon Tatuhey dalam Konfrensi pers diruang kerjanya menjelaskan, Program KTL PRO mansinam dibentuk sebagai kawasan tertib lalu lintas yang di bangun, dibina, dibentuk serta diawasi untuk menjadi kawasan yang aman, tertib, dan nyaman saat berlalu lintas serta dapat menerapkan Protokol kesehatan.

“Jadi sasaran utama dalam program ini, adalah seluruh masyarakat, terutama para pengemudi kendaraan yang melintasi di kawasan tertib lalu lintas, seperti melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, lawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran TNKB, melanggar rambu jalan, uji berkala, parkir di area larangan parkir, penggunaan masker, serta pelanggaran pedagang kaki lima,” jelasnya.

Dijelaskan, dalam pemberian sanksi bagi pelanggar, bukan saja dari pihak kepolisian tetapi instansi teknis lainya yang tergabung dalam program tersebut, seperti Dinas kesehatan, Dinas perhubungan, Satpol PP, Polisi Militer (POM) serta instansi teknis lainya.

Dikatakan, pelaksanaan program KTL PRO Mansinam akan dilaksanakan selama 3 bulan dengan 3 tahapan kegiatan dan dimana Jln Trikora Kaimana akan dijadikan Pilot Project dalam program tersebut.

” Jadi ada 3 tahapan dalam menjalankan program ini, yakni tahap pertama pada bulan Juni dan Juli 2021, dilakukan sosialisasi, Tahap kedua bulan Juli, Agustus dilakukan penindakan bersifat teguran simpatik dan tertulis sedangkan tahap ketiga bulan Agustus, September langsung dilakukan penindakan Tilang bagi pengendara yang melanggar dikawasan tertib lalu lintas,” tegasnya.