Berita

Jaksa Eksekusi Dua Tersangka Kasus Tipikor di KKT

×

Jaksa Eksekusi Dua Tersangka Kasus Tipikor di KKT

Sebarkan artikel ini
Proses eksekusi dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru oleh tim penyidik Kejari KKT. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, SAUMLAKI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeksekusi dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018.

1461
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kedua Aparatur Sipil Negera (ASN) tersebut yakni, ZE dan DZB. ZE dieksekusi setalah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti di kantor kejari setempat, kemudian keduanya resmi dipakaikan rompi merah muda dan diangkut dengan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres KKT.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Gunawan Sumarsono mengaku, kedua tersangka ini akan dititipkan selama 20 hari kedepan di rutan. Mengingat Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Saumlaki baru bisa menerima tahanan, setelah dilanjutkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Dalam penyelesaian perkara tersebut, saya telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari KKT berdasarkan P-16A nomor print-163/Q.1.13/Ft.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 yaitu M Dedy Fahlezi, Bambang Irawan, El Imanuel Lolongan, andi Abdurrozak, Jerry Pattiasina dan M Komarudin,” kata dia kepada wartawan, di Saumlaki, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP, yaitu sejumlah Rp 625.215.596.

Kajari menjelaskan, jika tahun 2021 kemarin, penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan intensif pada dugaan tipikor di kantor Kecamatan Selaru.

Menurut dia, pasca ditetapkan tersangka beberapa bulan lalu, kedua ASN ini tidak langsung ditahan, karena menurut pertimbangan penyidik kalau keduanya masih koperatif.

Sehingga belum ada kekhawatiran bagi penyidik, jika kedua ASN ini akan melarikan diri, dan tidak akan hilangkan barang bukti.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 lalu, anggaran yang dikucurkan ke kantor camat tersebut senilai Rp 2 miliar lebih. Dana itu diperuntukkan bagi melaksanakan beberapa program kegiatan, diantaranya perkantoran hingga program pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.

Dari hasil pemeriksan penyidik terhadap SPJ, ditemukan realisasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp 625 juta lebih.

“Jadi ada sebagian dana Rp 333 juta lebih itu digunakan diluar peruntukkannya, dan sisanya tidak dapat dipertangungjawabkan. Sayangnya dalam SPJ dipalsukan. Dari mulai pemalsuan kwitansi, padahal orangnya disuruh tanda tangan,” tandas Penyidik Pidsus Kejari KKT, Bambang Irawan singkat.