Jaksa Bebaskan MNU dari Lapas Manokwari atas Perintah Pengadilan

Kuasa Hukum Muchamad Nur Umlati, Agustinus Jehamin, S.H. (foto TN).

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Sejak dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Septic Tank pada dinas Pekerjaan Umum kabupaten Raja Ampat, di Lapas kelas IIB Manokwari, Mochamad Nur Umlati (MNU) kini dibebaskan berdasarkan perintah Pengadilan.

Sebelumnya MNU ajukan permohonan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai Tergugat. Melalui hakim tunggal, Vabiannes Stuart Wattimena,SH, akhirnya permohonan Pra Peradilan MNU dikabulkan.

Nur Umlati dibebaskan dari Lapas Manokwari sekira pukul 18.50 WIT, didampingi salah seorang kuasa hukumnya Agustinus Jehamin, S.H, setelah menyelesaikan proses administrasi antara Kuasa Hukum, Jaksa dan pihak Lapas Manokwari.

Agustinus Jehamin, sebagai kuasa hukum MNU, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. “Iya tadi sekitar jam enam lewat, saya yang mendampingi klien saya MNU di Lapas Manokwari, saat dia dibebaskan oleh Jaksa. M.Nur inikan dibebaskan berdasarkan perintah Pengadilan,” ujar Gusti, sapaan Agustinus Jehamin, Senin (1/3/2021).

Mochamad Nur Umlati bebas demi hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong, pada Jumat (26/2/2021) pekan lalu.

Dalam amar putusan, hakim tunggal, Vabiannes Stuart Wattimena,SH Menyatakan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Papua Barat Nomor : Prin.01/R.2/Fd.2/06/2020, tertanggal 09 Juni 2020 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-29/Fd.1/02/2021 dan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : Print-30/Fd.1/03/2021 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.