Isu Pemulung Diangkat Dalam Forum Bakohumas di Merauke

Rapat Forum Bakohumas di Merauke.Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merauke menyelenggarakan Rapat Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dengan tema pemulung sebagai profesi dan dilematikanya di Kabupaten Merauke.

Kepala Dinas Kominfo Merauke, Thomas Kimko melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi, Anggara Okianto dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud kegiatan ini untuk menjalin hubungan kerjasama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sumber daya anggota Bakohumas. Tujuannya, guna tersedianya forum kehumasan bagi pemerintah dan instansi non pemerintah sehingga pengelolaan dan penyebaran informasi strategis baik sektoral maupun lintas sektor dapat terlaksana.

Asisten 3 Sekda Bidang Administrasi Suhono Suryo dalam pembukaan kegiatan menyampaikan, prinsip keterbukaan informasi publik sejatinya harus terbuka untuk umum, dan mudah diakses. “Tetapi ada informasi yang bersifat khusus atau pengecualian, sehingga informasi tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat,” ucapnya di Halogen Hotel Merauke, Selasa (13/12/2022).

Berkaitan dengan tema kegiatan yakni pemulung sebagai profesi dan dilematikanya, mewakili Pemerintah Kabupaten Merauke, Asisten 3 menyebut para pemulung adalah duta kebersihan yang harus dihargai dan diapresiasi.

Namun, lanjut Suhono, para pemulung harus punya pemahaman dalam membedakan mana sampah yang bisa diambil dan yang tidak boleh. Peran pemulung bisa memilah sampah tetapi tidak semua sampah bisa diambil.

Untuk itu, peserta dari forum Bakohumas kali ini, puluhan perwakilan masyarakat juga dilibatkan untuk dapat menerima informasi yang benar berkaitan dengan hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, terutama menyangkut aktivitas pemulung.

Dasar pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi Bakohumas adalah UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 35 tahun 2014 tentang Bakohumas dan SK Bupati Merauke tahun 2022.