Berita

Instruksi Mendagri, Kota Ambon Turun Level

×

Instruksi Mendagri, Kota Ambon Turun Level

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta, 14 Maret 2022, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon turun dari Level 3 ke Level 2.

“Dalam Instruksi terbaru yang berlaku 15 sampai 28 Maret 2022 menyebutkan, di Provinsi Maluku, kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2 yaitu, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon,” kata Juru Bicara Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan, di Ambon, Kamis (17/3/2022).

Sementara untuk PPKM level 1, lanjutnya, yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan PPKM level 3 diterapkan di dua daerah yakni, Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual.

2397
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Adriaansz, turunnya Ambon ke PPKM level 2 berdasarkan hasil assement pemerintah pusat. Dan tentunya hal ini harus disyukuri Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan masyarakat. Pasalnya, aktivitas sosial, ekonomi masyarakat akan lebih dilonggarkan dari sebelumnya.

“Tentunya kita bersyukur, jika Ambon telah turun ke PPKM level 2. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas, baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi” ujar dia.

Dalam aturan PPKM level 2, kata Adriaansz, aktivitas perkantoran akan menerapkan 25 Persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), dan 75 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), sehingga Pemkot Ambon akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.

“Sebagai contoh, ASN Pemkot Ambon yang sebelumnya dibagi 50 persen WFH, dan 50 Persen WFO pada PPKM level tiga, kini akan menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru, yakni 25 persen WFH dan 75 Persen WFO,” ucap Adriaansz.

Selain itu, aturan kegiatan di tempat umum, baik di mall, bioskop, tempat makan, restoran, swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan, yang pada PPKM level 3 lalu diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, pada PPKM level 2 ini kapasitasnya akan dinaikkan menjadi 75 persen.

“Poin–poin aturan Inmendagri tersebut ditindakanjuti penerapannya lewat instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level dua di kota Ambon,” pungkasnya.

Lebih lanjut Adriaansz mengatakan, turunnya Kota Ambon dari PPKM level 3 ke PPKM level 2 tidak lepas dari jumlah kasus konfirmasi positif yang makin turun, tingginya angka kesembuhan, maupun keterlibatan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama, kedua, maupun vaksinasi booster dosis tiga.