Berita

Instruksi Mendagri! Kota Ambon Masuk PPKM Level 3

×

Instruksi Mendagri! Kota Ambon Masuk PPKM Level 3

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, dan Wakil Wali Kota, Syarif Hadler. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022, Kota Ambon bersama Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 15–28 Februari 2022 mendatang.

Menyikapi instruksi Mendagri tersebut, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku, hal ini disebabkan perkembangan kasus aktif Covid-19 varian Omicron yang terus meningkat, dimana hingga saat ini terdata 1.837 orang terkonfirmasi dengan 6 orang meninggal dunia.

“Kalau kita lihat perkembangan kasus aktif cukup memperihatinkan, tapi tingkat kesembuhan juga cukup baik yakni hampir 400,” kata Wali Kota, di Balai Kota Ambon, Selasa (15/2/2022).

4938
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Gejala varian Omicron, menurut dia, memang tidak terlalu mengkhawatirkan, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan antisipasi.

“Yang namanya penyakit harus diantisipasi. Tidak bisa diabaikan begitu saja. Oleh sebab itu, dengan PPKM Level 3, tentunya kita lebih perketat lagi kegiatan masyarakat,” tegas Wali Kota.

Dikatakan, salah satu bentuk antisipasi adalah, dengan mengaktifkan lagi pengawasan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan cara ini diharapkan kenaikan kasus dapat dikendalikan pada bukan Maret mendatang

“Siang ini saya rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, kemudian malam nanti kita turun tertibkan kegiatan ekonomi, sesuai dengan waktu operasional yang ditetapkan rata rata pukul 21.00 WIT dan 22.00 WIT. Restoran juga kapasitasnya kita akan perhatikan betul,” tegas dia.

Selain pengawasan terhadap waktu operasional kegiatan perekonomian, pos–pos penjagaan juga akan diaktifkan pada pintu–pintu masuk ke Kota Ambon, begitu pula dengan kegiatan yang berpotensi mengakibatkan keramaian akan dibatasi, dengan kapasitas 50 persen.

“Otomatis ijin keramaian dibatasi lagi. Memang sudah dibatasi kapasitas 50 persen, namun kita tidak seketat seperti varian Delta yang dampaknya jauh lebih berbahaya, tetapi tetap kita harus waspada,” bebernya.

Diungkapkan Wali Kota, sebagian besar yang terpapar varian Omicron adalah mereka yang belum divaksin Covid-19, sehingga masyarakat diharapkan saling menjaga dan mendorong untuk vaksinasi.

“Oleh sebab itu, mari kita saling menjaga dan mendorong, karena keselamatan saya juga bagian dari keselamatan yang lain. Tetap jaga protokol kesehatan terutama memakai masker,” harap Wali Kota.