Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta: Pilih Gesits, Volta, atau Selis?

Motor Gesits. (foto: dok. Gesits).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bantuan insentif kendaraan listrik diberikan ke konsumen melalui produsen kendaraan motor listrik seperti Gesits, Volta, dan Selis.

“Jadi bantuan melalui produsen,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Teropongnews, Rabu (8/3/2023).

Adapun skema penyaluran bantuan insentif tersebut dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang telah memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana disyaratkan dalam sistem.

Sejauh ini, kata politikus Golkar itu, ada dua produsen kendaraan roda empat atau mobil yang memenuhi syarat tersebut yaitu Hyundai dan Wuling.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor, ada Gesits, Volta, dan Selis yang telah memenuhi syarat TKDN 40 persen.

“Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number, yang disesuaikan dengan TKDN,” katanya.

Selanjutnya, pendataan melalui dealer akan berkoordinasi dengan himpunan bank negara (Himbara) mengenai proses verifikasi, hingga pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen.

Sedangkan alurnya bagi calon konsumen, yaitu konsumen akan datang ke dealer dan diperiksa Nomor Induk Kendaraan (NIK) untuk dicek apakah berhak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan insentif atau tidak.

Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapatkan insentif, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer meng-input sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara.

“Himbara kemudian memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara lalu membayar penggantian insentif bantuan ke produsen. Ini untuk permudah kami melakukan kontrol,” katanya.

Diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.

Dari 250.000 unit motor dimaksudkan, 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru. Sementara 50.000 unit lainnya untuk konversi dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Sementara target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.