Inkracht, Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Kejari Aceh Besar saat memusnahkan barang bukti. Foto: Ist.

TEROPONGNEWS.COM, KOTA JANTHO – Sejumlah barang bukti dan barang rampasan perkara pidana umum, yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

“Acara pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Besar ini, turut disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar beserta awak media yang hadir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G SH MH, kepada wartawan di kantor Kejari Aceh Besar, Rabu (24/5/2023).

Kajari Basril melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar SHI SH MH, mengatakan, pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4)m Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Maulijar.

Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syaríyah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Periode I Tahun 2023 (November 2022 sampai dengan Mei 2023) terdiri dari 30 Tindak Pidana Orang dan Harta Benda serta Keamanan dan Ketertiban Umum, 10 Perkara Qanun dan 67 Perkara Narkotika.

Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut :

  1. Narkotika jenis sabu seberat 650 gram.
  2. Narkotika jenis ganja seberat 51,46 gram.
  3. Handphone sebanyak 69 unit.
  4. 1 bilah parang ekor ayam dengan panjang 50 cm.
  5. 1 bilah parang puntung yang bergagang tanduk, 1 buah baju lengan pendek, 1 buah celana training.
  6. 1 buah sendok nasi, 1 buah hijab warna kuning.
  7. 1 buah baju bercak darah.
  8. 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah Hp merek Oppo, 1 buah HP merek Mito warna hitam.
  9. 1 set kunci T.
  10. 1 bilah Parang bengkok (clurit).
  11. 2 buah palu dengan berat 5 Kg.
  12. 1 buah baju kaos lengan pendek warna merah bata bertuliskan “My Brother”, 1 (satu) buah
    celana pendek training warna hitam strip/garis putih.
  13. 1 bilah parang atau arit berukuran Panjang 55 cm.
  14. 1 buah batang besi berbentuk F dengan Panjang 45 cm.
  15. 1 buah toslat/tongkat satpam.
  16. 1 buah HP.
  17. 1 buah pisau bergagang kayu.
  18. 1 buah gagang sapu dengan Panjang 62 cm.

Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Perkara Syariat sebagai berikut :

  1. 1 buah HP merek Oppo
  2. 1 botol aqua yang berisikan khamar, 2 botol sprite yang sudah dicampur dengan alkohol
  3. 1 buah obeng bunga bercorak merah bergagang ungu
  4. 1 buah buku catatan harian
  5. 1 buah HP merek Oppo warna biru
  6. 1 buah HP merek Iphone warna putih
  7. 1 buah HP merek Iphone warna merah gold
  8. 1 buah HP merek Samsung warna hijau
  9. 2 buah Hp Vivo warna bir
  10. 1 buah baju kaos warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah celana Panjang
  11. 1 buah Hp merek Evercros, 1 (satu) buah Hp merek Nokia, 1 (satu) buah CD dan akun WA.

Ditambahkan Maulijar, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin 2 kali dalam setahun.

“Hal ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” tandasnya.