Inilah Wilayah-wilayah yang Berlakukan PPKM di Sulsel

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1, serta pengoptimalan posko pengendalian Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Adapun Inmendagri yang menginstruksi gubernur dan bupati serta wali kota tersebut untuk menerapkan di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan.

“Berdasarakan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Adapun di Sulsel, terdapat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1,” sebut Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan, di Makassar, Rabu (16/2/2022).

Adapun kesiapsiagaan Pemprov Sulsel diantaranya, pelaksanaan PPKM dan prokes secara konsisten; Penyiapan TT Isolasi; Penyiapan oksigen dan nakes; Percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi; Layanan telemedicine Hallo Dokter bagi yang melakukan isolasi mandiri; Dan penguatan tracing dan testing.

Untuk itu, Andi Sudirman meminta kepada masyarakat di Sulawesi Selatan, agar protokol kesehatan semakin ditingkatkan lagi.

“Untuk seluruh masyarakatku di Sulawesi Selatan, yang belum melakukan vaksinasi, ayo vaksin. Dan juga segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk membentuk herd immunity. Selain itu, mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan. Jaga kesehatan, imun, dan senantiasa berdoa,” pintanya.

Adapun secara lengkap untuk wilayah kabupaten/kota di Sulsel, dengan kriteria:

  1. Level 1 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Pare Pare.
  2. Level 2 yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo.
  3. Level 3 yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar.