Ini Polsek yang Tidak Boleh Melakukan Penyidikan di Polres Sorong, Sorong Kota dan Polres Sorsel

Foto bersama jajaran Polda Papua Barat di halaman Mako Polda Papua Barat. Foto Humas Polda PB.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Setelah menerima usulan dari setiap Polda terkit penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya mengeluarkan keputusan yang isinya tidak semua Polsek dapat melakukan Penyidikan.

Ada sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Hal ini merupakan program Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam 100 hari kerja.

Di Polda Papua Barat sendiri ada sebanyak 12 Polsek yang berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021, tidak dapat melakukan Penyidikan, namun hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Dari kedua belas Polsek yang ada di Polda Papua Barat, menurut keterangan Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi belum lama ini, Polsek yang tidak dapat melakukan Penyidikan adalah Polsek Bandara Domine Eduard Osok di Polres Sorong Kota, Polsek Makbon di Polres Sorong dan Polsek Teminabuan di Polres Sorong Selatan (Sorsel).

Selain Polres Sorong, Sorong Kota dan Polres Sorsel, ada juga Polsek Kawasan Pelabuhan Laut, Polsek Kawasan Bandara Rendani dan Polsek Kebar di Polres Manokwari. Polsek Fakfak, Polsek Fakfak Timur, Fakfak Barat di lingkungan Polres Fakfak, Polsek Kaimana di Polres Kaimana, Polsek Bintuni di Polres Teluk Bintuni dan Polsek Ransiki di Polres Manokwari Selatan.