Ini Pokok Perkara PHP Kada Raja Ampat 2020 yang akan Diputuskan Hakim MK

Potret gedung MK RI. Foto ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pleno Pengucapan Putusan terhadap 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Tahun 2020 pada Rabu (17/2). Di antaranya, pada Pukul 16.00 WIB atau pukul 18.00 WIT diagendakan untuk Pengucapan Putusan/Ketetapan PHP Kada PHP Bupati Kepulauan Meranti, Walikota Tanjung Balai, Bupati Raja Ampat, dan Bupati Kepulauan Aru.

Sidang yang akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman ini, akan dilaksanakan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai tata tertib persidangan.

Terhadap perkara PHP Kada ini, MK telah memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU
Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.

Selain itu, MK juga telah mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada. Sebelumnya, pada sidang tahap kedua MK mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan Pihak Terkait. Pada tahapan lainnya, MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan.

PHP Kada Bupati Raja Ampat dengan nomor perkara 17/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Richarth Charles Tawaru, Pjs. Ketua Lembaga Pemantau Papua Forest Watch.

Richarth menyampaikan sesuai dengan pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa pemantau pemilihan yang bertindak sebagai Pemohon
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah pemantau pemilihan yang terdaftar dan memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU/KIP Kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

Namun menurut pemohon, berdasarkan surat KPU Kabupaten Raja Ampat No. 366/PP.042-SD/9205/KPU.Kab/XII/020 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Papua Forest Watch yang menyatakan Pemohon dan seluruh pemantau yang mendaftarkan diri di KPU Raja Ampat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilihan di Raja Ampat.

Menanggapi permohonan Pemohon, KPU Raja Ampat sebagai Termohon menegaskan bahwa Pemohon tidak mempunyai sertifikat pemantau pemilihan. Termohon juga menyampaikan, akta pendirian Lembaga Pemantau Papua Forest Watch menyatakan bahwa ketua dan sekretaris berhak mewakili Lembaga di dalam maupun di luar pengadilan.

Pemohon adalah Pjs.,bukan ketua ataupun sekretaris. Dalam hal ini menurut Termohon, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.