Ini Daftar Korban Meninggal dan Selamat Pada Insiden Pembantaian OTK di Jalan Trans Bintuni-Maybrat

salah satu warga yang menjadi korban pemnbantaian di jalan trans Bintuni-Maybrat. (Foto:IST//TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polda Papua Barat kembali mengupdate situasi terkini, pasca kejadian penembakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap pekerja proyek jalan Teluk Bintuni -Maybrat, yang menewaskan 4 warga sipil meninggal dunia.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga,S.H.,M.A. melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H, Jumat (30/9/2022) mengatakan jumlah pekerja ada 14 orang bukan 12 orang.

Adapun biodata 14 orang pekerja yang jadi korban yang selamat sebanyak 9 orang. Sebanyak enam org menyelamatkan diri ke Pos Satgas Satuan Organik Yonif RK 136/TS Kampung Mayerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, yakni:

1.Kusnadi (30) alamat di Kampung Meyado, Stenkool 3, Kabupaten Teluk Bintuni.
2.Remon Ulimpa (26), alamat di Sorong
3.Irson (42) alamat di Sorong
4. Agung (18) alamat di Sorong
5.Muksin Rambe (49) alamat Bintuni Pasar
6.Ruslan alias Culang (33) terkena tembakan dilengan atas sebelah kanan, alamat di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sementara 3 orang lainnya menyelamatkan diri berpisah di sungai Majnik lama ke arah Kampung Maghti, yakni:
1.Sitinjak (25) alamat di Sorong

2.sdr Om Kumis (55) alamat di Pinrang, Sulawesi Selatan.

3. Halim (20) alamat di Sorong

Sedangkan 4 orang korban meninggal dunia, yakni:

1. Abas (bos) (52 thn) tinggal di Sorong.

2. Yafet (Operator Heksa), 50 tahun, alamat di Sorong.

3. Darmin (Supir truk) 46 tahun, alamat di Bintuni.

4. Armin (Supir truk), 43 tahun, alamat di Sorong

Sedangkan 1 orang korban lainnya, Reva (28), jenis kelamin perempuan, alamat di Sorong belum diketahui nasibnya.

“Polda Papua Barat sudah mengantongi nama -nama pelaku berdasarkan keterangan dan data” tambah Kabid Humas.

“Bapak Kapolda memerintahkan jajaran agar trus memburu dan menangkap pelaku agar bisa memepertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,”tegas Kabid Humas.